HUKOM  

Polres Aceh Selatan Ringkus Empat Tersangka Sabu 

Empat tersangka pelaku narkoba yang berhasil diringkus di lokasi yang berbeda, sejak 14 Januari lalu.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil meringkus empat pelaku narkoba di tempat terpisah, sejak 14 Januari, lalu.

Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu diungkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya, Sabtu, 17 Januari 2026.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Selatan Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Mutasi Hal Biasa 

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Nasional Tapaktuan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Ujung Bate, Kecamatan Pasie Raja.

Dalam kasus ini, petugas meringkus seorang tersangka berinisial AT (22). Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pemilik Doorsmeer Karena Mencuri 

Selanjutnya, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial US (29) di sebuah warung di Desa Bukit Gading, Kecamatan Kota Bahagia.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

BACA JUGA...  Mengantisipasi Gangguan Pemilu, Polres  Aceh Selatan Giat Patroli

Kabag Humas Polres Aceh Selatan, dalam keterangannya, mengatakan,  pengembangan dari kasus tersebut kembali mengarah pada jaringan peredaran narkotika lainnya.