Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto.
Minggu, (28/1).
Kasi Humas mengatakan, ditangkapnya MW yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika ini, berawal dari informasi masyarakat.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, Petugas dari Satres Narkoba langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang didapatkan,” ujar Adam.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Selatan menemui terlapor yang kebetulan sedang melintas mengendarai sepeda motor di Gampong Hilir, lalu petugas memberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari polisi berhasil menemukan 1(satu) paket sabu dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kantong celana.
Saat ditanyakan, terduga membenarkan sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpannya.
“Saat ini pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Adam S.(Maslow Kluet).




