HUKOM  

Polres Asel Ringkus Pembunuh Anak Kandung 

Satreskrim Polres Asel memperlihatkan pelaku pembunuh anak kandung di Trumon, Minggu, (17/8/2025).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asel  dengan cepat meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan di Trumon Timur, Minggu, (17/8/2025).

Menurut Kasie Humas Polres Asel Iptu Abu Yazid melalui realise, mengatakan, penangkapan pelaku, tidak lebih  dari tiga jam setelah laporan diterima.

BACA JUGA...  Polres Asel  Jamin Minyakita Sesuai Takaran

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan RI.

Mengutip Kasat Reskrim   Iptu Narsyah Agustian, Abu  menjelaskan,  bahwa pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada hari sabtu 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB .

BACA JUGA...  Minta Pertanggung Jawaban soal Dana CSR, DPRK Panggil Manager Pertamina EP Field Rantau

“Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Peristiwa tragis itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA...  Rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Aceh Selatan Gelar Baksos

Tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi, membagi personel ke berbagai titik strategis, serta melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku yang sempat melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas.