TAPAKTUAN | MA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asel dengan cepat meringkus terduga pelaku pembunuhan seorang bayi berusia delapan bulan di Trumon Timur, Minggu, (17/8/2025).
Menurut Kasie Humas Polres Asel Iptu Abu Yazid melalui realise, mengatakan, penangkapan pelaku, tidak lebih dari tiga jam setelah laporan diterima.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan RI.
Mengutip Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, Abu menjelaskan, bahwa pelaku berinisial M (29), warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, berhasil ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, pada hari sabtu 16 Agustus 2025 pukul 11.00 WIB .
“Setelah laporan masuk, kami langsung bentuk tiga tim untuk menutup semua jalur pelarian. Hasil kerja keras anggota di lapangan membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa tragis itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pembunuhan anak di bawah umur.
Tim Sat Reskrim segera melakukan koordinasi, membagi personel ke berbagai titik strategis, serta melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku yang sempat melintas dengan sepeda motor berhasil dikenali dan segera diamankan petugas.




