Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara pelaku melakukan perbuatan keji tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang sering sakit-sakitan dan menangis, sehingga membuat tersangka tidak sabar lalu nekat melakukan tindakan kekerasan yang berujung kematian.
Kapolres memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” demikian AKBP T. Fadlianshah.(Maslow Kluet).




