TAPAKTUAN (MA) – Pihak kepolisian kesulitan memberantas pelaku narkoba, karena pelakunya bak kata pepatah, “patah tumbuh hilang berganti”.
Tetapi, meskipun demikian, Polri termasuk Polres Aceh Selatan tidak pernah kecewa dengan pemberantasan narkoba tersebut. Dengan kata lain, pihak kepolisian tidak pernah patah arang untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian RI, sudah mengamankan ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram menyesatkan tersebut.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Aceh Selatan, Polda Aceh kembali meringkus seorang pria nelayan yang diduga sebagai penyalah guna Narkoba jenis sabu inisial MW, (29) warga Sawang, Kabupaten Aceh Selatan pada hari Sabtu, (27/1).
Penangkapan pun, terus dilakukan sekitar sekira pukul 13.00 WIB.
Terduga MW ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Kampung Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan Berat Brutto 0,20 (Nol koma dua puluh) Gram, 1(satu) unit sepeda motor honda Supra X warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna Hitam, dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.




