‘Pilkada Aceh 2022 Sesuai Aturan’

Kamis, 25 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

“SAYA kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang posisi UUPA. Baik kedudukan dan regulasi di dalamnya”.

Demikian disampaikan Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022 di ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu kemarin.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I masing-masing drh. Nuraini Maida, Darwati A. Gani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan H. Ridwan Yunus, SH.

BACA JUGA...  Ayah Wa Serahkan Peralatan PKK di Tanah Jambo Aye

Dari Tim Pakar hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum, selanjutnya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala masing-masing Zainal Abidin, SH, M.Si dan Kurniawan, SH, M.Si serta Pengacara kondang Mukhlis Mukhtar, SH.

Dahlan menyebutkan, polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022, butuh perbaikan dan memperkuat komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA...  Satu dari 10 Kabupaten di Aceh,  Aceh Selatan Bentuk Desk Pilkada 2024

“Kami kira ini hanya persoalan komunikasi saja dengan pemerintah pusat yang perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” ujarnya.

Tentang Pilkada Aceh 2022, kata Dahlan, sesuai yang disampaikan para pakar dalam rapat itu, bahwa tidak ada persoalan dan perbedaan pendapat dalam melaksakan Pilkada 2022.

Kemudian, Dahlan mengungkapkan rapat yang dilaksanakan bersama pakar hukum tersebut ialah untuk mendapatkan dukungan dan pandangan yang sama di Aceh terkait Pilkada 2022.

“Sengaja kami buat rapat ini, sebagaimana ke depan kami sangat mengarapkan dukungan dari guru kami terlebih dalam pandangan perspektif hukum, sehingga kita memilki pandangan yang sama di Aceh,” tukasnya.

BACA JUGA...  Tim Pansel JPT Terlibat Parpol, Pengamat: Tak Masalah Lagi

Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah aturan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara. (***)

===================================

DPRA: Hormati UU Nomor 11 Tahun 2006

Berita Terkait

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 
Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026
Percakapan di X Terkait Pilpres 2029
Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’
Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Eks GAM Minta Pusat Tepati Janji Damai
Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Dewan Kota Kasih Hadiah, Kelulusan UKW-PR Capai 82 Persen 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Percakapan di X Terkait Pilpres 2029

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Aminullah Usman Tegaskan Komitmen ‘Bantu Rakyat’

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Rapa’i, Serune Kalee dan Suara yang Menjaga Ingatan Budaya Aceh

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB