“SAYA kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang posisi UUPA. Baik kedudukan dan regulasi di dalamnya”.
Demikian disampaikan Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022 di ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu kemarin.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I masing-masing drh. Nuraini Maida, Darwati A. Gani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan H. Ridwan Yunus, SH.
Dari Tim Pakar hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum, selanjutnya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala masing-masing Zainal Abidin, SH, M.Si dan Kurniawan, SH, M.Si serta Pengacara kondang Mukhlis Mukhtar, SH.
Dahlan menyebutkan, polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022, butuh perbaikan dan memperkuat komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.
“Kami kira ini hanya persoalan komunikasi saja dengan pemerintah pusat yang perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” ujarnya.
Tentang Pilkada Aceh 2022, kata Dahlan, sesuai yang disampaikan para pakar dalam rapat itu, bahwa tidak ada persoalan dan perbedaan pendapat dalam melaksakan Pilkada 2022.
Kemudian, Dahlan mengungkapkan rapat yang dilaksanakan bersama pakar hukum tersebut ialah untuk mendapatkan dukungan dan pandangan yang sama di Aceh terkait Pilkada 2022.
“Sengaja kami buat rapat ini, sebagaimana ke depan kami sangat mengarapkan dukungan dari guru kami terlebih dalam pandangan perspektif hukum, sehingga kita memilki pandangan yang sama di Aceh,” tukasnya.
Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah aturan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara. (***)
===================================
DPRA: Hormati UU Nomor 11 Tahun 2006
Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Penegasan itu disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA). Anggota delegasi Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra).
Kemudian Edi Kamal AMdKep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri SSi MSi (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan dihadiri sekitar 15 anggota Komisi II.
“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPR Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Dia mengharapkan Komisi II dan Pemerintah Pusat menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut. Anggota DPR Aceh lainnya, Darwati A Gani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi II DPR RI bukan minta izin menyelenggarakan Pilkada di Aceh, melainkan menyampaikan bahwa Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022.
“Kami datang bukan mau minta izin, tapi mau menyampaikan bahwa kami di Aceh akan melaksanakan Pilkada serentak 2022, sebab ini sudah diatur dengan undang-undang khusus Aceh,” kata Darwati yang mengenakan pakaian dengan hiasan motif kerawang Gayo.
Anggota Komisi I Saiful Bahri juga menegaskan hal serupa. Ia minta agar kekhususan Aceh yang dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dihargai dan dihormati.
Sebelum bertemu Komisi II DPR RI, delegasi Komisi I DPRA tersebut terlebih dahulu melangsungkan pertemuan dengan Fraksi Partai demokrat DPR RI. Anggota Fraksi Demokrat Muslim SHI MM menyampaikan, bahwa fraksinya akan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 sesuai dengan UUPA.
KIP Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran pilkada tahun 2022.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan pihaknya tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ahmad Dolly saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan delegasi Komisi DPR Aceh, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ahmad Dolly Kurnia, politisi Partai Golkar menyatakan, bahwa apa yang disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh merupakan masukan dan bahan pada saat membahas regulasi tentang pemilu.
“Apa yang tadi disampaikan akan jadi bahan kami. Kita ini tergabung dalam NKRI yang ada pemerintahannya. Pusat ada tanggung jawabnya, provinsi punya tanggung jawab, kabupaten juga ada tanggung jawab. Bagi kami tidak ada masalah kalau pilkada Aceh 2022, tapi semuanya harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada,” demikian Ahmad Dolly Kurnia.
Diakui masih banyak “PR” terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang harus dituntaskan. (***)
======================================
Pertemuan Segitiga Usai Reses
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menerima aspirasi pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022. Selanjutnya, Dirjen Otda akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian.
Aspirasi rakyat Aceh terkait Pilkada Aceh 2022 disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam pertemuan dengan Dirjen Otda di ruang kerja Dirjen Otda, Kemendagri, Jakarta, Rabu kemarin. Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA).
Anggota delegasi terdiri dari Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), dan H Ridwan Yunus, SH (Fraksi Gerindra).
Kemudian Edi Kamal, AMd, Kep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri, SSi, MSi (Fraksi PAN), serta Bardan Sahidi (Fraksi PKS).
Turut mendampingi, Nurzahri, ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri, ST, MT (staf Komisi I), dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).
Tgk Muhammad Yunus M Yusuf seusai pertemuan mengatakan, bahwa Kemendagri akan mengundang DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, serta DPR RI dalam pertemuan segi tiga untuk membahas Pilkada Aceh 2022 tersebut.
“Jadwal pertemuan segitiga itu setelah reses DPR. Jadi kami menunggu undangan pertemuan tersebut,” ujar Tgk Muhammad Yunus.
Kepada Dirjen Otda, Tgk Yunus menyebutkan, kehadiran delegasi Komisi I DPR Aceh tidak untuk memprotes Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Melainkan menyampaikan atau memberitahukan bahwa Aceh akan melaksanakan Pilkada tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UU Otsus Aceh.
Dirjen Otda Akmal Malik mengaku diperintah langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menerima delegasi DPR Aceh. “Saya di WA (WhatsApp) langsung Pak Menteri,” kata Akmal Malik. (***)