‘Pilkada Aceh 2022 Sesuai Aturan’

Kamis, 25 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

“SAYA kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang posisi UUPA. Baik kedudukan dan regulasi di dalamnya”.

Demikian disampaikan Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022 di ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu kemarin.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I masing-masing drh. Nuraini Maida, Darwati A. Gani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan H. Ridwan Yunus, SH.

BACA JUGA...  Terkait Permintaan Pasukan Ke Aceh, Abu Razak: Tiong Lecehkan Pangdam, Kapolda dan Pj Gubernur 

Dari Tim Pakar hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum, selanjutnya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala masing-masing Zainal Abidin, SH, M.Si dan Kurniawan, SH, M.Si serta Pengacara kondang Mukhlis Mukhtar, SH.

Dahlan menyebutkan, polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022, butuh perbaikan dan memperkuat komunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA...  Catatan Akhir Tahun 2017, Kabinet Jokowi Gagal Sejahterakan Buruh

“Kami kira ini hanya persoalan komunikasi saja dengan pemerintah pusat yang perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” ujarnya.

Tentang Pilkada Aceh 2022, kata Dahlan, sesuai yang disampaikan para pakar dalam rapat itu, bahwa tidak ada persoalan dan perbedaan pendapat dalam melaksakan Pilkada 2022.

Kemudian, Dahlan mengungkapkan rapat yang dilaksanakan bersama pakar hukum tersebut ialah untuk mendapatkan dukungan dan pandangan yang sama di Aceh terkait Pilkada 2022.

“Sengaja kami buat rapat ini, sebagaimana ke depan kami sangat mengarapkan dukungan dari guru kami terlebih dalam pandangan perspektif hukum, sehingga kita memilki pandangan yang sama di Aceh,” tukasnya.

BACA JUGA...  Kuasa Hukum Haji Mirwan Somasi Penyebar Rekaman

Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah aturan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara. (***)

===================================

DPRA: Hormati UU Nomor 11 Tahun 2006

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB