TAPAKTUAN (MA) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membentuk desk Pilkada 2024 guna menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu.
Pembentukan desk Pilkada 2024 itu, melalui SK Bupati Aceh Selatan nomor 588/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.
Desk Pilkada merupakan, satu unit tim yang ditugasi untuk membantu bupati Aceh Selatan dalam hal pemantauan Pilkada.
Kehadiran desk Pilkada itu, sangat diapresiasi oleh banyak pihak, baik oleh penyelenggara maupun kalangan wartawan dan kelompok organisasi profesi serta pegiat kemasyarakatan di daerah itu.
Salah seorang wartawan dan anggota PWI Aceh Selatan Yurisman, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Aceh Selatan dan Badan Kesbangpol yang membentuk kelembagaan ad hoc tersebut, di tengah anggaran yang sulit.
“Patut kita sampaikan apresiasi kepada Badan Kesbangpol yang berinisiasi membentuk desk Pilkada tersebut,” kata Yurisman.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan Safril yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Ahmad Yusra dalam rapat kordinasi perdana di Aula Kantor Badan Kesbangpol Aceh Selatan Jalan Merdeka Tapaktuan, Kamis, (10/10), mengatakan, pembentukan desk Pilkada bersifat wajib berdasarkan peraturan Mendagri nomor 61/2011.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














