Satu dari 10 Kabupaten di Aceh,  Aceh Selatan Bentuk Desk Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian wartawan dan anggota RAPI anggota desk Pilkada sedang mengikuti rapat kordinasi di Aula Kantor Badan Kesbangpol Jalan  Merdeka Tapaktuan, Kamis, (10/10).(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

Sebagian wartawan dan anggota RAPI anggota desk Pilkada sedang mengikuti rapat kordinasi di Aula Kantor Badan Kesbangpol Jalan Merdeka Tapaktuan, Kamis, (10/10).(poto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membentuk desk Pilkada 2024 guna menyukseskan  pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu.

Pembentukan desk Pilkada 2024 itu, melalui SK Bupati Aceh Selatan nomor 588/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 yang ditanda tangani Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.

Desk Pilkada merupakan, satu unit tim yang ditugasi untuk membantu bupati Aceh Selatan dalam hal pemantauan Pilkada.

BACA JUGA...  Partai Ummat Asel Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Kehadiran desk Pilkada itu, sangat diapresiasi oleh banyak pihak, baik oleh penyelenggara maupun kalangan wartawan dan kelompok organisasi profesi serta pegiat kemasyarakatan di daerah itu.

Salah seorang wartawan dan anggota PWI Aceh Selatan Yurisman, mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemkab Aceh Selatan dan Badan Kesbangpol yang membentuk kelembagaan ad hoc tersebut, di tengah  anggaran yang sulit.

BACA JUGA...  FPKR Galang Dana Untuk Korban Kebakaran di Aceh Selatan 

“Patut kita sampaikan apresiasi kepada Badan Kesbangpol yang berinisiasi membentuk desk Pilkada tersebut,” kata Yurisman.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan Safril yang didampingi Kabid Politik Dalam Negeri Ahmad Yusra dalam rapat kordinasi perdana di Aula Kantor Badan Kesbangpol Aceh Selatan Jalan Merdeka Tapaktuan, Kamis, (10/10), mengatakan, pembentukan desk Pilkada bersifat wajib berdasarkan peraturan Mendagri nomor 61/2011.

BACA JUGA...  Perempuan Hebat dari Samadua,  Yeni Bertengger Tiga Kali

Berita Terkait

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap
Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri
Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 
Partai Aceh Satukan Langkah Politik Lewat Bimtek di Bireuen
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai
Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional
PPP Aceh Tengah Gelar Muscab X, Tim Formatur Disiapkan Susun Kepengurusan Baru

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ketua Fraksi NasDem Novi Rosmita  Diduga Terlibat Aktif MBG, Partai Harus Bersikap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Sahabat Presisi Ingatkan Risiko Politisasi di Balik Isu Pergantian Kapolri

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:17 WIB

Pak Nir Angkat Bicara Pada Acara Musda DPD Partai Demokrat Aceh 

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:55 WIB

Partai Aceh Satukan Langkah Politik Lewat Bimtek di Bireuen

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB