‘Pilkada Aceh 2022 Sesuai Aturan’

Kamis, 25 Februari 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

Komisi I DPR Aceh Foto bersama usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin. Foto: Ist

Aceh akan tetap menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 2022. Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal yang sudah diputuskan oleh Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Penegasan itu disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA). Anggota delegasi Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), H Ridwan Yunus SH (Fraksi Gerindra).

Kemudian Edi Kamal AMdKep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri SSi MSi (Fraksi PAN), Bardan Sahidi (Fraksi PKS), Nurzahri ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri ST MT (Staf Komisi) dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Dolly Kurnia Tanjung dan dihadiri sekitar 15 anggota Komisi II.

“Pelaksanaan Pilkada di Aceh diatur oleh undang-undang khusus, yaitu Pasal 65 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2006. Dan kami DPR Aceh, Pemerintah Aceh, DPRK seluruh Aceh dan KIP Aceh sudah menyepakati hal ini,” ujar Ketua Komisi I Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Dia mengharapkan Komisi II dan Pemerintah Pusat menyikapi dengan bijak keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh tersebut. Anggota DPR Aceh lainnya, Darwati A Gani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke Komisi II DPR RI bukan minta izin menyelenggarakan Pilkada di Aceh, melainkan menyampaikan bahwa Aceh akan menyelenggarakan Pilkada pada 2022.

BACA JUGA...  Eks Kombatan GAM Ramai Hijrah ke Partai Nasional

“Kami datang bukan mau minta izin, tapi mau menyampaikan bahwa kami di Aceh akan melaksanakan Pilkada serentak 2022, sebab ini sudah diatur dengan undang-undang khusus Aceh,” kata Darwati yang mengenakan pakaian dengan hiasan motif kerawang Gayo.

Anggota Komisi I Saiful Bahri juga menegaskan hal serupa. Ia minta agar kekhususan Aceh yang dikukuhkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 dihargai dan dihormati.

Sebelum bertemu Komisi II DPR RI, delegasi Komisi I DPRA tersebut terlebih dahulu melangsungkan pertemuan dengan Fraksi Partai demokrat DPR RI. Anggota Fraksi Demokrat Muslim SHI MM menyampaikan, bahwa fraksinya akan mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 sesuai dengan UUPA.

KIP Aceh melalui keputusannya No.1/PP.01.2/Kpt/11/Prov/1/2021 telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh diminta mengalokasikan anggaran pilkada tahun 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung menyampaikan pihaknya tidak ada masalah dengan pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA...  Mualem Diingatkan Jangan Kangkangi Keputusan Tuha Peut Pusat

Hal itu disampaikan Ahmad Dolly saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan delegasi Komisi DPR Aceh, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ahmad Dolly Kurnia, politisi Partai Golkar menyatakan, bahwa apa yang disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh merupakan masukan dan bahan pada saat membahas regulasi tentang pemilu.

“Apa yang tadi disampaikan akan jadi bahan kami. Kita ini tergabung dalam NKRI yang ada pemerintahannya. Pusat ada tanggung jawabnya, provinsi punya tanggung jawab, kabupaten juga ada tanggung jawab. Bagi kami tidak ada masalah kalau pilkada Aceh 2022, tapi semuanya harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada,” demikian Ahmad Dolly Kurnia.

Diakui masih banyak “PR” terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang harus dituntaskan. (***)
======================================

Pertemuan Segitiga Usai Reses

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menerima aspirasi pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022. Selanjutnya, Dirjen Otda akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian.

Aspirasi rakyat Aceh terkait Pilkada Aceh 2022 disampaikan delegasi Komisi I DPR Aceh dalam pertemuan dengan Dirjen Otda di ruang kerja Dirjen Otda, Kemendagri, Jakarta, Rabu kemarin. Delegasi Komisi I DPR Aceh dipimpin Ketua Komisi I, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf (Fraksi PA).

BACA JUGA...  AMAGAYO Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Agar Damai Terjaga Pasca Pilkada di Aceh

Anggota delegasi terdiri dari Saiful Bahri (Fraksi PA) yang juga Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Darwati A Gani (Fraksi PNA), dan H Ridwan Yunus, SH (Fraksi Gerindra).

Kemudian Edi Kamal, AMd, Kep (Fraksi Demokrat), Tgk H Attarmizi Hamid (Fraksi PPP), Fuadri, SSi, MSi (Fraksi PAN), serta Bardan Sahidi (Fraksi PKS).
Turut mendampingi, Nurzahri, ST (Tenaga Ahli Komisi I DPR Aceh), Andri, ST, MT (staf Komisi I), dan Abdul Halim (Protokol dan Publikasi Pimpinan).

Tgk Muhammad Yunus M Yusuf seusai pertemuan mengatakan, bahwa Kemendagri akan mengundang DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, serta DPR RI dalam pertemuan segi tiga untuk membahas Pilkada Aceh 2022 tersebut.

“Jadwal pertemuan segitiga itu setelah reses DPR. Jadi kami menunggu undangan pertemuan tersebut,” ujar Tgk Muhammad Yunus.

Kepada Dirjen Otda, Tgk Yunus menyebutkan, kehadiran delegasi Komisi I DPR Aceh tidak untuk memprotes Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Melainkan menyampaikan atau memberitahukan bahwa Aceh akan melaksanakan Pilkada tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 atau UU Otsus Aceh.

Dirjen Otda Akmal Malik mengaku diperintah langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian untuk menerima delegasi DPR Aceh. “Saya di WA (WhatsApp) langsung Pak Menteri,” kata Akmal Malik. (***)

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat
Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031
DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:20 WIB

HUT ke-62 Golkar, Andar Amin: Kami Terus Berbuat untuk Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Teuku Kamaruzzaman Kembali Pimpin IKAKUM USK 2026–2031

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB