Untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, ungkap Kapolsek, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KJ di Desa Blang Crum Kandang.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Kata Kapolsek, satu paket besar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari saku celananya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut.
Kepada Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Mulyadi)
Halaman : 1 2















