Keberadaan lembaga KPK di Provinsi Aceh dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa Tim KPK ke Aceh, menyoal adanya penyelidikan kasus pengadaan pembelian kapal Aceh Hebat, sesuai dengan yang diberitakan berbagai media.
Laporan | Syawaluddin
Persekongkolan pembelian Kapal ‘Aceh Hebat’ kini menjadi pesakitan dua pejabat pemerintahan di Provinsi Aceh untuk diperiksa, terindikasi telah melakukan tindakan melawan hukum; Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Lembaga Rasuah itu, mengendus bau amis korupsi pengadaan pembelian Kapal Aceh Hebat oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu, perlahan mulai terkuak
Apalagi KPK sudah memeriksa dua pejabat teras di Pemerintah Aceh, sebagai pintu masuk untuk mencari benang merah unsur kerugian negara. Serta mengatrol orang-orang yang terlibat dalam pembelian kapal tersebut sebagai pesakitan.
Keberadaan lembaga KPK di Provinsi Aceh dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa Tim KPK ke Aceh, menyoal adanya penyelidikan kasus pengadaan pembelian kapal Aceh Hebat, sesuai dengan yang diberitakan berbagai media.

Sebaliknya, mampukah, lembaga Rasuah tersebut membongkar indikasi ‘gerbong’ tindak pidana korupsi berjamaah dalam pengadaan kapal Aceh Hebat beberapa waktu lalu di Provinsi Aceh?.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














