Persekongkolan ‘Aceh Hebat’ Jadi Pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi RI

Jumat, 4 Juni 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan lembaga KPK di Provinsi Aceh dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa Tim KPK ke Aceh, menyoal adanya penyelidikan kasus pengadaan pembelian kapal Aceh Hebat, sesuai dengan yang diberitakan berbagai media.

Laporan | Syawaluddin

Persekongkolan pembelian Kapal ‘Aceh Hebat’ kini menjadi pesakitan dua pejabat pemerintahan di Provinsi Aceh untuk diperiksa, terindikasi telah melakukan tindakan melawan hukum; Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

BACA JUGA...  Senator Fachrul Razi: Menurut UU Desa, Kepala Desa Tidak Dilarang Mempunyai Bisnis

Lembaga Rasuah itu, mengendus bau amis korupsi pengadaan pembelian Kapal Aceh Hebat oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu, perlahan mulai terkuak

Apalagi KPK sudah memeriksa dua pejabat teras di Pemerintah Aceh, sebagai pintu masuk untuk mencari benang merah unsur kerugian negara. Serta mengatrol orang-orang yang terlibat dalam pembelian kapal tersebut sebagai pesakitan.

BACA JUGA...  CIC Minta KPK Tangkap dan Penjarakan Rudiyanto Tjen Pelaku Korupsi

Keberadaan lembaga KPK di Provinsi Aceh dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, bahwa Tim KPK ke Aceh, menyoal adanya penyelidikan kasus pengadaan pembelian kapal Aceh Hebat, sesuai dengan yang diberitakan berbagai media.

Sebaliknya, mampukah, lembaga Rasuah tersebut membongkar indikasi ‘gerbong’ tindak pidana korupsi berjamaah dalam pengadaan kapal Aceh Hebat beberapa waktu lalu di Provinsi Aceh?.

BACA JUGA...  Suami Tewas Dibunuh Istri Dan Selingkuhannya

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB