Senator Fachrul Razi: Menurut UU Desa, Kepala Desa Tidak Dilarang Mempunyai Bisnis

Sabtu, 27 Juli 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (ADC)- Senator DPD RI Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP yang juga Ketua Pengawas Dana Desa Wilayah Barat DPD RI mengatakan, bahwa Kepala desa (Geuchik untuk penyebutan di Aceh), diperbolehkan mempunyai bisnis.

Demikian di sampaikan Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI pada Sabtu, 27 Juli 2019, berkaitan dengan isu Tgk Munirwan yang merupakan Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Akibat laporan terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8, Tgk. Munirwan yang juga Direktur PT Bumades Nisami, anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) telah ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 23 Juli 2019.

BACA JUGA...  Nakes di Aceh Termakan Berita Hoaks Bahaya Vaksinasi

Menurut Fachrul Razi, Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan, bahwa tidak ada larangan bagi kepala desa untuk mempunyai bisnis. Larangan-larangan bagi kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU Desa yaitu, jika menjadi pengurus partai politik ataupun menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Menurut Fachrul Razi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana dalam Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa. Meskipun demikian, larangan yang diatur dalam pasal 29 UU tentang Desa jika merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; serta melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

BACA JUGA...  Asisten III Kembali Tegaskan Tentang Netralitas ASN Aceh Utara dalam Politik

Jikapun Geuchik melanggar pasal 29 UU Desa, maka kepala desa yang bersangkutan dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Demikian yang diatur dalam Pasal 30 UU Desa. “Harusnya jika beliau diindikasikan bersalah, tidak boleh ditahan, namun dikenakan sanksi administrasi sebagaimana aturan dalam UU Desa,” jelas Fachrul.

Bahkan dipertegas, dalam UU Desa dalam pasal 29. Selain itu tentu saja bisnis atau usaha yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh membuat kepala desa itu membuat keputusan-keputusan untuk menguntungkan dirinya ataupun usahanya, maupun melakukan tindakan kolusi, korupsi, dan nepotisme (Pasal 29 huruf b dan f UU Desa), “Sejauh usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Tgk Munirwan tidak KKN dan merugikan orang lain, sah-sah saja bisnis itu dilakukan,” jelas Fachrul.

BACA JUGA...  KPA Luar Negeri dan KBRI Selamatkan Korban Perdagangan Orang di Malaysia

UU Desa dan Program Dana Desa mengharuskan Kepala Desa memiliki kemampuan merancang bangun visi pembangunan desanya. “Kepala desa harus memiliki konsep yang jelas untuk menciptakan kesejahteraan warganya, dan menciptakan inovasi dalam mengembangkan desa nya,” tutup Fachrul. (Rel)

Berita Terkait

Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA
Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 
Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”
Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 
SPS Aceh Rekom Lima Wartawan PWI dan  Lulus Calon Penguji
32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel
Penetapan Lokasi SR Aceh Selatan Masih Plin-Plan, Siswa Belajar di SKB
Empat Siswa di Aceh Utara Tembus Final Nasional KSR 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Bendera Bintang Bulan hingga Banjir Aceh Disorot dalam Ngopi Sore DPRA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Bupati Asel HMW Lantik Sembilan Plt Jadi Definitif, Dua Lainnya “Impor”

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Lima Wartawan Aceh Lolos Sebagai Penguji, SPS dan PWI: Selamat 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:56 WIB

32 Peserta JPT Aceh Utara Tunggu Hasil Pansel

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB