BERITA, HUKOM, KRIMINAL, NASIONAL  

Persekongkolan pembelian Kapal ‘Aceh Hebat’ kini menjadi pesakitan dua pejabat pemerintahan di Provinsi Aceh untuk diperiksa, terindikasi telah melakukan tindakan melawan hukum; Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...