Persekongkolan pembelian Kapal ‘Aceh Hebat’ kini menjadi pesakitan dua pejabat pemerintahan di Provinsi Aceh untuk diperiksa, terindikasi telah melakukan tindakan melawan hukum; Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Rasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Jadi Pesakitan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.