“Sebanyak 3000 hektar yang direncanakan Peruntukan warga dan Korban Konflik melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA), seharusnya dipastikan dahulu Wilayah atau Kawasan mana mengingat mencapai 300O hektar telah dibuka jadi Perkebunan Sawit secara ilegal di beberapa titik,” beber Sayed.
Untuk hal itu harus dipastikan inventarisasi ulang Peruntukannya, sementara ke Kawasan Lindung arah Geregas, Air Panas, Kaki Bukit Gunung Gua Kapal tidak luput dibabat dan dijarah terus.
“Tidak kuatirkah kita?, dengan curah hujan tinggi di Aceh Tamiang?, apabila cuaca ekstrim, Rongoh saja dalam akhir pekan lalu sudah terjadi banjir Bandang, haruskan muntahan arus air keruh itu membabat dan meluluh lantakkan lagi wilayah Aceh Tamiang seperti tahun 2006 lalu?. Ayo berpikir sebelum berbuat,” pungkasnya.
Jaga Kawasan Karst
Selain LembAHtari, ada Direktur Lembaga Arsitektur Mahdani (LebAM). Zulkarnain memberikan sarannya terkait pentingnya menjaga wilayah resapan air (Bentangan Alam Karst) agar kualitas tetap terjaga peruntukkan.
Selain itu Karst yang ada di beberapa wilayah berubah peruntukannya. Berdampak pada struktur geologi, vegetasi, hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), sebab sudah mengubah bentuk kulit bumi.




