“Mengenai konsep kawasan; pertumbuhan investasi yang harus disiapkan terkait di dalam tata ruang lama sudah ada. Juga mengenai pesisir khususnya sedimentasi dan peruntukan ruang di pesisir,” jelas Zul.
Kata Zul; untuk penanganan DAS Tamiang sebagai sumber daya alam, yang selama ini tidak diinventarisir wilayah-wilayah strategis yang terdegradasi sedimentasi harus secara khusus dana masuk dalam naskah Rencana RTRW Aceh Tamiang.
“RTRW Aceh Tamiang ini harus komprehensif disusun, proporsional dan berdaya guna untuk 30 tahun ke depan, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya. [Syawaluddin].




