Selanjutnya; Wilayah-wilayah rawan bencana harus tetap di pertahankan vegetasinya agar tidak terganggu, untuk maksud itu harus masukan konsep pencegahan dalam poin-poin naskah di Rencana RTRW tersebut.
“Kalau ada yang menyampaikan isu-isu bahwa; Kawasan yang masuk ke Wilayah Aceh Tamiang berdasarkan Permen tersebut, sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI, bahwa; kawasan tersebut sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang luasannya mencapai 12 ribu hektar,” Jelasnya.
Bahwa Pernyataan tersebut dapat diindikasikan modus yang sengaja dibesar-besarkan sehingga mereka terus merambah dan membabat Hutan untuk membangun perkebunan Kelapa Sawit secara Ilegal dan Itu adalah omong Kosong, kecuali membabat kawasan TNGL ke arah Sungai Sibetung dan ke arah Sungai Besitang Kecil atau Besar.
Seharusnya kata Sayed; Peruntukan dan Perencanaan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, dengan dan atau kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah diperkuat dan proporsional.
Agar kelompok-kelompok tertentu tidak memikirkan dampak dari Pembabatan Hutan yang terus berlangsung sampai saat ini. Pembabatan dan Pembangunan Kebun Sawit selalu mengatas namakan Masyarakat padahal kelompok tertentu yang ingin menggamit pundi rupiah hasil kerja ilegalnya.




