Pekerjaan IPAL di Lima Puskesmas Diduga Mal Pungsi dan Markup

Pekerjaan IPAL di Lima Puskesmas Diduga Mal Pungsi dan Markup. [Foto Syawaluddin | mediaaceh.co.id].

Jika pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tidak sesuai dengan spesifikasi, Desain dan Detail Engineering (DED), dan aturannya, maka konsekuensinya

Kegagalan pengolahan limbah; IPAL tidak dapat mengolah limbah secara efektif, sehingga limbah tidak dapat diolah dengan baik dan dapat mencemari lingkungan.

Peralatan IPAL dapat rusak lebih cepat karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan DED.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando

Biaya perawatan IPAL dapat meningkat karena kerusakan peralatan dan kegagalan pengolahan limbah.

Serta Konsekuensi berdampak pada Lingkungan. Sebab Limbah yang tidak diolah dengan baik dapat mencemari lingkungan, termasuk air, tanah, dan udara.

Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan risiko penyakit.

Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya biodiversitas.

BACA JUGA...  AKBP Mughi Prasetyo: Mari Wujudkan Ketertiban Berlaku Lintas

“Konsekuensi Hukumnya adalah Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk penutupan IPAL. Pelanggaran aturan lingkungan dapat menyebabkan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda. Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan IPAL,” Jelas Sayed.

Kadiskes Tambah Daya

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang. dr. Mustakim, M.Kes. Sp.DLP sebaliknya tidak melakukan klarifikasi terkait IPAL temuan LembAHtari di lapangan.