Jika pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) tidak sesuai dengan spesifikasi, Desain dan Detail Engineering (DED), dan aturannya, maka konsekuensinya
Kegagalan pengolahan limbah; IPAL tidak dapat mengolah limbah secara efektif, sehingga limbah tidak dapat diolah dengan baik dan dapat mencemari lingkungan.
Peralatan IPAL dapat rusak lebih cepat karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan DED.
Biaya perawatan IPAL dapat meningkat karena kerusakan peralatan dan kegagalan pengolahan limbah.
Serta Konsekuensi berdampak pada Lingkungan. Sebab Limbah yang tidak diolah dengan baik dapat mencemari lingkungan, termasuk air, tanah, dan udara.
Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan risiko penyakit.
Pencemaran lingkungan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya biodiversitas.
“Konsekuensi Hukumnya adalah Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk penutupan IPAL. Pelanggaran aturan lingkungan dapat menyebabkan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda. Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan IPAL,” Jelas Sayed.
Kadiskes Tambah Daya
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Tamiang. dr. Mustakim, M.Kes. Sp.DLP sebaliknya tidak melakukan klarifikasi terkait IPAL temuan LembAHtari di lapangan.




