Selanjutnya desain IPAL harus mempertimbangkan jenis limbah, kapasitas pengolahan, dan standar kualitas air limbah.
Pilih teknologi pengolahan yang sesuai dengan jenis limbah dan standar kualitas air limbah.
Desain sistem pengolahan yang terdiri dari unit pengolahan awal, pengolahan utama, dan pengolahan akhir.
Sergah Sayed apakah Pengujian dan Komisioning ada Dilakukan?. Mengingat sangat penting dilakukan pengujian untuk memastikan bahwa IPAL berfungsi dengan baik.
Selanjutnya lakukan komisioning untuk memastikan bahwa IPAL siap digunakan. Lakukan perawatan rutin untuk memastikan bahwa IPAL berfungsi dengan baik, serta pemeliharaan untuk memperbaiki kerusakan dan memastikan bahwa IPAL tetap berfungsi dengan baik.
Aturan dan Standarisasi
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 104 Tahun 2017: Tentang Pengelolaan Limbah Cair.
Standar Nasional Indonesia (SNI): Tentang Pengelolaan Limbah dan Pengolahan Air Limbah.
Kepmenkes No. 1204/MENKES/SK/XI/2004: Tentang Pengelolaan Limbah Medis.
Sayed menyebut bahwa; Seyogianya kaidah di atas harus diikuti untuk membangun IPAL, mengikuti tata cara dan aturan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi dampak lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.




