Nyamar Sebagai Pembeli, Personel Sat Resnarkoba Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Selasa, 14 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Teknik undercover buy atau menyamar sebagai pembeli yang dilakukan personel unit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus pengedar narkotika di Kota Banda Aceh.

Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu diringkus di Jalan T Panglima Polem, Banda Aceh, Selasa 14 Januari 2020 sore, saat membawakan sabu sebanyak 50,66 gram untuk dijual kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka ARD (27) warga Lhong Raya, Banda Aceh, AS (24) warga Pidie dan AZ (48) warga Pidie. Ketiga tersangka di tangkap petugas di depan toko King-O Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh” ujar Boby.

BACA JUGA...  Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Penangkapan tersangka yang disebut-sebut sudah meresahkan masyarakat karena menjual sabu kepada warga sekitar, setelah petugas mendapatkan informasi polisi menyamar sebagai pembeli guna menangkap para tersangka.

“Polisi dalam hal ini personel Sat Res Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (Under Cover Buy) dan melakukan kontak langsung dengan tersangka AS dengan kesepakatan bahwa Narkotika jenis sabu yang akan di perjual belikan adalah sebanyak 2 (dua) ons seharga 140 juta,” ungkap Boby.

Dalam melakukan penyelidikan, lanjut Boby, para tersangka berpindah pindah tempat selama empat hari, dan hari ini tersangka dapat diringkus oleh petugas yaitu ARD dan AZ.

“Pada saat akan melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar, petugas meminta kepada tersangka AS agar memperlihatkan sabu yang di bawanya, namun tersangka AS meminta kepada petugas yang menyamar untuk memperlihatkan uang yang dijanjikan saat akan melalukan transaksi,” sambung Boby.

BACA JUGA...  Amanat Undang Undang, Penderita Gangguan Jiwa Wajib Ditangani Serius

Setelah petugas memperlihatkan uang yang di bawa, kemudian tersangka AS memperlihatkan sabu kepada petugas, beberapa saat kemudian, tersangka langsung diringkus oleh petugas lainnya yang sudah standby di sekitar lokasi dengan menyita barang bukti sebanyak 50.66 gram yang dibungkus dalam dua bungkusan.

“Karena barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak sesuai dengan pesanan  petugas yang sebelumnya memesan sabu sebanyak dua ons, namun tersangka AS menerangkan bahwa dirinya menerima sabu sebanyak setengah ons yang akan dijualnya senilai 53 juta,” kata Boby.

BACA JUGA...  SAPA: Penegakan Hukum Kasus BPRS Bireuen Dinilai Tebang Pilih

Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS mengatakan sabu tersebut diterimanya melalui perantara ARD dari PI yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“AS mendapatkan sabu tersebut dari PI di sebuah masjid di Lampulo Banda Aceh. Keterkaitan antara AS dengan ARD dan AZ, mereka bersama – sama ikut serta melihat penyerahan sabu tersebut oleh PI kepada AS sebanyak 50.66 gram, terang Boby.

Tujuan ketiga tersangka tersebut, untuk mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli sabu ini akan dibagi sama dan ketiga tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), UU.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (R)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB