Birokrasi yang Tidak Sederhana
MESKI skema bantuan sudah jelas di atas kertas, proses penyalurannya tidak selalu cepat.
Sebelum dana dapat dicairkan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menetapkan status bencana. Setelah itu, tim dari BPBD melakukan pendataan rumah rusak dan kerugian masyarakat.
Data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Proses verifikasi ini sering kali memakan waktu cukup lama karena harus memastikan data korban benar-benar akurat.
Seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemerintah daerah kini sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan.
“Kami harus memastikan data benar-benar valid. Kalau salah, bisa jadi masalah hukum,” katanya.
Kehati-hatian tersebut juga dipengaruhi oleh regulasi administrasi keuangan daerah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.
Menunggu Kepastian
DI SEBUAH dusun yang pernah terendam banjir setinggi dada orang dewasa, anak-anak kini sudah kembali bermain di halaman rumah. Namun bekas lumpur di tembok rumah masih terlihat jelas.




