Skema Bantuan Negara
SECARA HUKUM, negara sebenarnya telah menyiapkan berbagai skema bantuan bagi korban bencana. Landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dalam tiga tahap [pra-bencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi].
Pendanaan bantuan bencana kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang memungkinkan penggunaan dana dari APBN, APBD, maupun Dana Siap Pakai milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam skema pemulihan pascabencana, bantuan bagi masyarakat biasanya terbagi dalam beberapa jenis.
Pertama adalah Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal atau penghasilan.
Bantuan ini diberikan sekitar Rp15.000 per orang per hari, atau sekitar Rp450 ribu per orang per bulan selama masa transisi darurat.
Selain itu terdapat bantuan perabot rumah tangga bagi keluarga yang kehilangan perlengkapan dasar rumah.
Di banyak daerah, termasuk Aceh Tamiang, besaran bantuan ini berkisar sekitar Rp3 juta per kepala keluarga.
Bagi warga yang kehilangan mata pencaharian, pemerintah juga menyediakan bantuan pemulihan ekonomi.




