Bantuan ini biasanya berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per keluarga untuk membantu memulai kembali usaha kecil seperti warung, berdagang, atau kegiatan ekonomi rumah tangga lainnya.
Namun bantuan yang paling dinanti warga adalah stimulan perbaikan rumah.
Besaran Bantuan Rumah Rusak
DALAM program rehabilitasi pascabencana yang dijalankan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama BNPB, bantuan perbaikan rumah diberikan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan.
Besaran bantuan yang digunakan di Aceh Tamiang mengikuti skema nasional, yakni;
Rusak ringan: sekitar Rp15 juta per rumah, Rusak sedang: sekitar Rp30 juta per rumah, Rusak berat: sekitar Rp60 juta per rumah.
Rumah dengan kategori rusak ringan biasanya mengalami kerusakan pada atap, dinding, atau lantai namun masih dapat dihuni setelah diperbaiki.
Untuk kategori rusak sedang, kerusakan bangunan sudah cukup besar sehingga memerlukan renovasi lebih serius sebelum dapat ditempati kembali.
Sedangkan rumah dengan kategori rusak berat umumnya tidak lagi layak huni dan memerlukan pembangunan ulang.
Dana tersebut diberikan sebagai stimulan, bukan pembiayaan penuh. Dalam praktiknya masyarakat biasanya memperbaiki rumah secara gotong royong melalui kelompok masyarakat yang dibentuk untuk program rehabilitasi.




