ACEH BESAR (MA) – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar yang terdiri dari Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta anggota Heti Kurnaini, S.Sy., M.H. dan Nurul Husna, S.H., melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).
Sidang ini melibatkan sengketa antara istri pewaris dan keluarga (wali) pewaris, dimana pewaris tidak memiliki keturunan.
Objek sengketa, kata Ketua MS Dr. Muhammad Redha Valevi. meliputi sepuluh bidang tanah berupa persawahan, rumah, dan kebun yang tersebar di tiga gampong, yakni delapan objek di Gampong Lamneuheun diantaranya lima kebun, satu rumah, dan dua sawah, dan satu objek sawah di Gampong Cot Masam, serta satu objek sawah di Gampong Krueng Ano. Lokasi objek yang luas, berbukit, serta akses yang sulit memerlukan upaya ekstra dalam proses validasi dan pengukuran.
“Ini adalah sengketa waris yang telah berlangsung bertahun-tahun, berdasarkan informasi dari Geuchik. Lokasi objek yang cukup luas dan akses yang sulit menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur MS Jantho dalam menjalankan tugas ini,” ungkap Muhammad Redha Valevi.




