Mahkamah Syar’iyah Jantho Sosialisasi dan Simulasi e-Berpadu Bersama Aparat Penegak Hukum 

Rabu, 10 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Siti Salwa,SHI,MH sedang sosialisasi dan simulasi e-Berpadu dengan aparat penegak hukum.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Siti Salwa,SHI,MH sedang sosialisasi dan simulasi e-Berpadu dengan aparat penegak hukum.

JANTHO, MEDIAACEH.CO.ID Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (E-Berpadu), kegiatan ini adalah gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada tanggal 25 – 27 Juli 2022 yang lalu.

Sosialisasi dan simulasi ini di lakukan agar Stakeholders penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan (rutan).

BACA JUGA...  Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak

Sebagaimana dapat diketahui bahwa maksud dan tujuan aplikasi E-Berpadu yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Kordinasi antar aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan aplikasi e – Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security apliksi, kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa,SHI,M.H ujar Siti Salwa SHI., M.H, pada media,Rabu,(10/8/2022).

BACA JUGA...  Usai Bakar Sepeda Motor Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sabang

Salwa menyebutkan, fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu utuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara. Ada juga fitur izin besuk, pembantaran serta pinjam pakai barang bukti.

“Aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing-masing aparat penegak hukum ( APH),” ujarnya.

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho MoU dengan SLB dan Luncurkan Si Brietta

Dalam kegiatan Sosialisasi dan simulasi dimaksud, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajarannya, dan dihadiri oleh Kapolres Aceh Besar yang diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Di Arif Darmani, Dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho Muhammad Robi Fadlan, kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.30.WIB (R).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

OPINI

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:46 WIB

NEWS FEATURE

Korem 011 Semarakkan Hut ke-81 RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:17 WIB

Eks GAM Denmark Tarmizi Age.

PEMERINTAHAN

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Selasa, 18 Agu 2026 - 16:03 WIB

NEWS FEATURE

Merah Putih di Muara, Tuntong Laut Pulang ke Rumahnya

Selasa, 18 Agu 2026 - 00:31 WIB