Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak

Kamis, 30 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho (MA) Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Register Nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwa anak, Fulan bin Fulen (nama samaran) yang berusia 14 tahun.

Skema Persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Penuntut Umum, Anak pelaku , Penasihat Hukum dan Pendamping anak dari Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar. Anak didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya, Mentari binti Sinar (nama samaran) yang masih berusia 5 tahun (balita, bayi 5 tahun) di salah satu Gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. Pasca kejadian anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

BACA JUGA...  Wow!!! 4 Hektar Ladang Ganja Lamreh Dimusnakan

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicaranya Fadlia Ssy,.MH, Kamis 30 September 2021 pada media ini lewat siaran persnya menerangkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan digelar kembali Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I melalui Humas menyampaikan, “dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan untuk kita orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya, dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

Lanjutnya, Juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Diaman Proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana, sebut Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho ini.

Tambahnya, undang-undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA...  Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja 2021

Ia menyebutkan, adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dan anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana, pungkasnya. (*).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB