Mahkamah Syar’iyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Warisan

Kamis, 30 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho (MA) – Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa warisan yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, kata Fadhli, Ssy, MH selaku juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho pada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya Kamis 30 September 2021.

Lanjut Fadhli, sebagaimana maksud dan tujuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menetapkan MRV sebagai mediator dalam perkara tesebut.

Berdasarkan informasi dari mediator, kata Fadhli, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak delapan kali dan dihadiri dengan antusias oleh para pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA...  Majelis Hakim MS Jantho Lakukan Sidang Pemeriksaan Sengketa Kewarisan di Aceh Besar

Perkara sengketa warisan tersebut terletak di dua kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar yang luasnya 12.500 M2, sebutnya.

Mahkamah Syar’iyah Jantho mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap harta warisan yang disengketakan, ujarnya Fadhli.

Dia menyebutkan, hal yang paling utama dalam perkara warisan adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan, harta bersama dan harta waris yang merupakan tirkah yang ditinggalkan oleh pewaris yang terdapat hak bagian pewaris, sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan, para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara bermartabat yang selesai secara win-win solution, dan tentu membuat kehormanisan para pihak yang sebelumnya bersengketa akan sempat terkoyak, akan terajut kembali.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Lepas Peserta Bhayangkara Off Road Adventure 2019

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi, “kami percaya bahwa akhir dari putusan pengadilan tentu bakal menimbulkan amarah yang abadi dan bukan perdamaian yang hakiki, sedangkan jika perdamaian itu dapat hadirkan dalam pihak bersengketa tentu silaturahmi antara pengutaraan dan para tergugat tetap akan terjaga,”ujar Salwa.

BACA JUGA...  Nyalahi Regulasi, Pansel Sekda Aceh Tamiang Dilapor ke KASN

Karena Damai bukan karena tidak ada perang, tetapi karena hadirnya keadilan.”pungkasnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa.(*).

Berita Terkait

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba
SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 
Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 
Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Alam dan Hindari Riba
Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Besok, 1000 Anak Yatim Disantuni Wagub Aceh di Masjid Besar Quba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:15 WIB

SAPA Desak APH dan BNN Tes Urine Anggota Legislatif Bireuen 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Kajari Panggil Dua Pejabat Disdikbud Aceh Tengah 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Jaga Alam dan Hindari Riba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Bakal Calon Ketua PWI Aceh Muhammad Saman Lolos Verifikasi SC

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:14 WIB

Wakil Bupati Asel H. Baital Mukadis bersama Dandim 0207/Asel Andrino Lubis memberikan motivasi kepada petugas agar penanganan longsor lebih cepat dan sempurna.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Longsor Teratasi, Jalur Menggamat – Kota Fajar Lancar 

Minggu, 25 Okt 2026 - 22:09 WIB