Mahkamah Syar’iyah Jantho Berhasil Damaikan Sengketa Warisan

Kamis, 30 September 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho (MA) Berdasarkan data perkara yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, perkara Nomor 340/Pdt.G/2021/MS.Jth yang terdaftar melalui aplikasi e-court merupakan gugatan sengketa warisan yang kesekian kalinya diterima oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, kata Fadhli, Ssy, MH selaku juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho pada mediaaceh.co.id lewat siaran persnya Kamis 30 September 2021.

Lanjut Fadhli, sebagaimana maksud dan tujuan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara telah menetapkan MRV sebagai mediator dalam perkara tesebut.

BACA JUGA...  Pengemis Kian Marak di Simpang Lampu Merah Aceh Besar

Berdasarkan informasi dari mediator, kata Fadhli, mediasi dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan metode kaukus sebanyak delapan kali dan dihadiri dengan antusias oleh para pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Perkara sengketa warisan tersebut terletak di dua kecamatan dalam kabupaten Aceh Besar yang luasnya 12.500 M2, sebutnya.

Mahkamah Syar’iyah Jantho mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak dan kuasa hukum yang sangat beritikad baik dalam pelaksanaan mediasi, sehingga mediasi dapat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian terhadap harta warisan yang disengketakan, ujarnya Fadhli.

BACA JUGA...  Sudah Belasan Tahun Tak Diperbaiki, Jalan Jadi Kolam Lumpur di Aceh Besar

Dia menyebutkan, hal yang paling utama dalam perkara warisan adalah kesepahaman para pihak terkait pemilahan harta bawaan, harta bersama dan harta waris yang merupakan tirkah yang ditinggalkan oleh pewaris yang terdapat hak bagian pewaris, sehingga proses mediasi dapat dilanjutkan dengan penuh rasa kekeluargaan, para pihak juga menyadari bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif untuk menyelesaikan permasalahan secara bermartabat yang selesai secara win-win solution, dan tentu membuat kehormanisan para pihak yang sebelumnya bersengketa akan sempat terkoyak, akan terajut kembali.

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

BACA JUGA...  Peringati Hari Juang TNI AD ke 77, Kodim 0117/Atam Gelar Donor Darah

Mahkamah Syar’iyah Jantho akan terus berupaya meningkatkan angka keberhasilan mediasi, “kami percaya bahwa akhir dari putusan pengadilan tentu bakal menimbulkan amarah yang abadi dan bukan perdamaian yang hakiki, sedangkan jika perdamaian itu dapat hadirkan dalam pihak bersengketa tentu silaturahmi antara pengutaraan dan para tergugat tetap akan terjaga,”ujar Salwa.

Karena Damai bukan karena tidak ada perang, tetapi karena hadirnya keadilan.”pungkasnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa.(*).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB