LembAHtari Lapor ke Dirjen PHLHK melalui Gakkum PLHK Wilayah Sumatera Terkait Kejahatan Alih Pungsi Hutan Mangrove

Direktur eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Di Kantor Balai Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera

Dari laporan itu, LembAHtari turut melampirkan bukti lapangan melalui surat berikut lampirannya, No 145/ L-LT/ IX/ 22, tertanggal 16 September 2021, Foto Dokumentasi lokasi, Peta lokasi temuan yang dituangkan dalam titik koordinat [Bukti 1].

Selanjutnya Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, No :522/ 698/ III/ 2021, hasil identifikasi temuan lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten dan Kehutanan Aceh, berikut Peta Lokasi [Bukti 2].

BACA JUGA...  Ditangkap KPK, Gubernur Aceh Diperiksa di Polda

Surat pengaduan LembAHtari, No :167/ L-LT/ VII/ 22, tertanggal 06 Agustus 2022, yang ditujukan kepada Polda Aceh, melalui direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi, agar adanya proses penegakan Hukum [Bukti 3].

Berita acara keterangan, hasil pemeriksaan laporan (Pelapor) LembAHtari, oleh tim pemeriksa Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang keterangan diambil di Kualasimpang, Aceh Tamiang [Bukti 4].

BACA JUGA...  LembAHtari Dampingi Poktan Hutan Swakarsa Mandiri Tenggulun

“Dengan laporan tindak lanjut ini, kita sangat berharap memperoleh kepastian yang maksimal dari Gakkum PLHK Wilayah Sumatera. Agar penegakkan hukum dapat ditegakkan kepada para pelaku kejahatan di bidang lingkungan di Aceh Tamiang,” Pungkas Sayed.

Surat tersebut juga turut di tembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Di Banda Aceh yang akan diantar langsung. Lalu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Kepala KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [Syawaluddin].