IARAB Desak Pemkab Aceh Besar dan Polisi Tertibkan Agen Nakal

Senin, 10 Juni 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak harga elpiji yang tertera di pintu toko salah satu pangkalan LPG 3 kg di seulimum  dibandrol Rp 18.000 pertabung, namun hasil dilapangan agen menjual diatas HET. Foto: ist.

Tampak harga elpiji yang tertera di pintu toko salah satu pangkalan LPG 3 kg di seulimum dibandrol Rp 18.000 pertabung, namun hasil dilapangan agen menjual diatas HET. Foto: ist.

Jantho (ADC) Sekretaris Jendral Ikatan Aneuk Rimba Aceh Besar (IARAB) Mukhlisin, meminta kepada pemkab Aceh Besar dan penegak hukum di Wilayah Hukum Aceh Besar untuk segera menertibkan para pangkalan gas bersubsidi yang masih melanggar aturan, dimana dengan menjual gas 3 kg kepada masyarakat lebih dari harga enceran yang telah ditetapkan oleh pihak Pertamina.

Harga yang dijual pada tingkat pangkalan mencapai Rp 22.000 hingga Rp 30.000 per tabung isi 3 kg.

BACA JUGA...  Polem Muda: Saya Masih Ketua DPP Forkab Aceh

 

Salah seorang masyarakat sedang mengangkut 4 buah tabung gas bersubsidi yang diperoleh dari salah satu pangkalan Gas di Kawasan Kecamatan Seulimum Aceh Besar, seharusnya gas bersubsidi tidak diizinkan membeli dengan cara memborong demikian karena gas bersubsidi tidak dizinkan untuk diperdagangkan oleh non agen. Foto: ist.

 

Menurut Mukhlisin, hal itu bukanlah hal yang tabu bagi masyarakat Aceh Besar bahkan sudah berlangsung lama dengan harga juga sempat mencapai Rp 35.000 pada waktu tertentu. Hingga saat ini tampak seperti adem ayem dan terkesan dibiarkan begitu saja, padahal masyarakat sudah cukup mengeluh dengan sikap para pangkalan  gas bersubsidi itu.

Lebih lanjut, sambung Mukhlis menyebutkan hasil invsetigasi yang dilakukannya di kawasan Kecamatan Seulimum dan sekitarnya, Para Agen resmi LPG bersubsidi, umumnya menarakan harga HET di pintu kedainya, namun harga jual yang dilepaskan kepada masyarakat tidak seperti yang ditetapkan Pertamina.

BACA JUGA...  PPI Bantu Warga Seneubok Pusaka Trumon Timur Asel

” Ini sebuah bentuk pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan. Makanya kita mendesak pemkab Aceh Besar dan pihak kepolisian di Aceh Besar untuk menertibkan praktek nakal para pangkalan Gas subsidi itu,” kata Mukhlisin, kepada media ini, di Seulimum, Senin, 10 Juni 2019.

Mantan wartawan salah satu media ternama di Aceh ini mengaku, akibat penjualan yang tidak sebagaimana yang dianjurkan pemerintah, dan menjadikan gas bersubsidi sebagai bisnis cari untuk besar dengan menjual dalam jumlah besar kepada masyarakat, telah mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di kawasan itu selama ini. Padahal Aceh Besar adalah lokasi titik beroperasinya SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji), tapi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas makin hari terus dikeluhkan.

BACA JUGA...  BBPOM Banda Aceh Menyita Makanan dan Minuman Ilegal Rp 25 Juta‎

 

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 
Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 
Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 
Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 
Rembuk Stunting, Desa Kumbang Siapkan Program Prioritas 2027
Puskesmas Apresiasi Penanganan ODGJ di Aceh Utara

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Terduga Judol di Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Kolam di Tengah Kota, Ancam Keselamatan Warga 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Tempat Tambatan KM Dangkal, Mahmud:  Sawang Dianaktirikan 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Asap Kepung Aceh Selatan, Kapolres: Gunakan Masker 

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB