Jantho (ADC) Sekretaris Jendral Ikatan Aneuk Rimba Aceh Besar (IARAB) Mukhlisin, meminta kepada pemkab Aceh Besar dan penegak hukum di Wilayah Hukum Aceh Besar untuk segera menertibkan para pangkalan gas bersubsidi yang masih melanggar aturan, dimana dengan menjual gas 3 kg kepada masyarakat lebih dari harga enceran yang telah ditetapkan oleh pihak Pertamina.
Harga yang dijual pada tingkat pangkalan mencapai Rp 22.000 hingga Rp 30.000 per tabung isi 3 kg.

Menurut Mukhlisin, hal itu bukanlah hal yang tabu bagi masyarakat Aceh Besar bahkan sudah berlangsung lama dengan harga juga sempat mencapai Rp 35.000 pada waktu tertentu. Hingga saat ini tampak seperti adem ayem dan terkesan dibiarkan begitu saja, padahal masyarakat sudah cukup mengeluh dengan sikap para pangkalan gas bersubsidi itu.
Lebih lanjut, sambung Mukhlis menyebutkan hasil invsetigasi yang dilakukannya di kawasan Kecamatan Seulimum dan sekitarnya, Para Agen resmi LPG bersubsidi, umumnya menarakan harga HET di pintu kedainya, namun harga jual yang dilepaskan kepada masyarakat tidak seperti yang ditetapkan Pertamina.
” Ini sebuah bentuk pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan. Makanya kita mendesak pemkab Aceh Besar dan pihak kepolisian di Aceh Besar untuk menertibkan praktek nakal para pangkalan Gas subsidi itu,” kata Mukhlisin, kepada media ini, di Seulimum, Senin, 10 Juni 2019.
Mantan wartawan salah satu media ternama di Aceh ini mengaku, akibat penjualan yang tidak sebagaimana yang dianjurkan pemerintah, dan menjadikan gas bersubsidi sebagai bisnis cari untuk besar dengan menjual dalam jumlah besar kepada masyarakat, telah mengakibatkan kelangkaan gas subsidi di kawasan itu selama ini. Padahal Aceh Besar adalah lokasi titik beroperasinya SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji), tapi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas makin hari terus dikeluhkan.





