LembAHtari Ambil Langkah Non dan Litigasi, Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Bakau oleh MRS dan ASR

Rabu, 10 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat KPH Wilayah III

Surat KPH Wilayah III

Sebut Sayed; pihaknya juga sudah menerima jawaban dari kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK] Wilayah Sumatera Nomor: S. 2952/BPPHLHK.1/TU/GKM.0.0/B/10/2023. Tanggal, 13 Oktober 2023.

Di mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa; LHK Wilayah Sumatera telah melaksanakan verifikasi lapangan dan terhadap pokok aduan di atas dapat disampaikan bahwa aduan TERBUKTI.

BACA JUGA...  Ditangan Orang Luar BPKS Makin Mundur Masyarakat Sabang Minta Dipimpin Putra Daerah

Lalu, sehubungan dengan butir di atas sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan, kami rekomendasikan kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat pengaduan. Pengawasan dan Saksi administrasi LHK agar ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku.

“Atas dasar itu, kami tindak lanjuti pengaduan LembAHtari kepada jenjang penegakan hukum, agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah, dimasyarakat,” Jelasnya.

BACA JUGA...  Warga Samadua Berharap Tebing Aliran Sungai Segera Dibangun
Surat identifikasi lapangan BPPHLHK Wilayah Sumatera

Apalagi sebut Sayed; Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut melalui Surat No. 5 2957/BPPHLHK.1/Tu/GKM.0.0/B/10/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, menyampaikan informasi Penanganan Pengaduan LembAHtari, tentang Pengalihan Hutan Bakau dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) di Pusong Kapal Seruwai Aceh Tamiang, Tanpa Izin (Liar/Ilegal).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB