Sebut Sayed; pihaknya juga sudah menerima jawaban dari kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK] Wilayah Sumatera Nomor: S. 2952/BPPHLHK.1/TU/GKM.0.0/B/10/2023. Tanggal, 13 Oktober 2023.
Di mana dalam surat tersebut menyatakan bahwa; LHK Wilayah Sumatera telah melaksanakan verifikasi lapangan dan terhadap pokok aduan di atas dapat disampaikan bahwa aduan TERBUKTI.
Lalu, sehubungan dengan butir di atas sebagai tindak lanjut penanganan pengaduan, kami rekomendasikan kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat pengaduan. Pengawasan dan Saksi administrasi LHK agar ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku.
“Atas dasar itu, kami tindak lanjuti pengaduan LembAHtari kepada jenjang penegakan hukum, agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah, dimasyarakat,” Jelasnya.

Apalagi sebut Sayed; Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut melalui Surat No. 5 2957/BPPHLHK.1/Tu/GKM.0.0/B/10/2023 tertanggal 13 Oktober 2023, menyampaikan informasi Penanganan Pengaduan LembAHtari, tentang Pengalihan Hutan Bakau dalam Kawasan Hutan Produksi (HP) di Pusong Kapal Seruwai Aceh Tamiang, Tanpa Izin (Liar/Ilegal).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














