LembAHtari Ambil Langkah Non dan Litigasi, Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Bakau oleh MRS dan ASR

Rabu, 10 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat KPH Wilayah III

Surat KPH Wilayah III

Itu dinyatakan dalam Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021. “Surat ini dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, sebab berada dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ambil langkah litigasi dan non litigasi terkait penanganan kasus alih fungsi kawasan Hutan Bakau [Mangrove] di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung (Desa) Pusong Kapal kecamatan Seruway. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Langkah itu dilakukan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), upaya percepatan dalam penegakkan hukum, sejurus dengan perambahan kawasan hutan bakau yang dilakukan oleh oknum Bupati Periode 2017-2022 seluas 22,48 hektar [Yang berada dalam HP seluas 16,75 hektar], Asra [Penjabat Bupati Pemkab Aceh Tamiang] seluas 5,63 hektar [Berada dalam Kawasan HP 1,90 hektar] dan Saf seluas 5,42 hektar [Berada dalam Kawasan HP 2,25 hektar].

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Gelar Aksi Apa Kabar Indonesia 21 Tahun Reformasi

Itu dinyatakan dalam Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021. “Surat ini dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, sebab berada dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB