Itu dinyatakan dalam Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021. “Surat ini dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, sebab berada dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Ambil langkah litigasi dan non litigasi terkait penanganan kasus alih fungsi kawasan Hutan Bakau [Mangrove] di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Kampung (Desa) Pusong Kapal kecamatan Seruway. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Langkah itu dilakukan Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), upaya percepatan dalam penegakkan hukum, sejurus dengan perambahan kawasan hutan bakau yang dilakukan oleh oknum Bupati Periode 2017-2022 seluas 22,48 hektar [Yang berada dalam HP seluas 16,75 hektar], Asra [Penjabat Bupati Pemkab Aceh Tamiang] seluas 5,63 hektar [Berada dalam Kawasan HP 1,90 hektar] dan Saf seluas 5,42 hektar [Berada dalam Kawasan HP 2,25 hektar].

Itu dinyatakan dalam Surat Laporan Identifikasi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III nomor 522/698/III/2021. “Surat ini dasar kami bertindak untuk pelaporan ke pihak penegak hukum, sebab berada dalam kawasan hutan yang mereka alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit,” jelas Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH.




