“Kami melaporkan Mursil berdasarkan temuan dan pengumpulan data sejak tahun 2014 lalu dan pendampingan warga desa Perkebunan Sungai Yu sejak tahun 2018, bahwa; kami temukan beberapa bukti, dokumen dan fakta lapangan serta adanya modus Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power) sebagai menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Panitia Pemeriksaaan Tanah B pada tahun 2014,” jelas Sayed Zainal pada media. Selasa, 5 Desember 2023 di Kualasimpang.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Kejahatan Mafia Tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menjurus pada menyalahgunakan jabatan sebagai kekuatan untuk memperoleh keinginan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Haji Mursil, SH, MKN dengan dalil serta cara apa pun [Abuse of Power].
Bupati periode 2017 – 2022 itu terjerambab delik hukum, Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH melaporkan Mursil Cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Atas laporan LembAHtari terkait menyalahgunakan jabatan, serta Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B tahun 2014, khusuanya saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya














