Mafia Tanah dan ‘Abuse of Power’ di Aceh Tamiang Meruncing ke Kejati Aceh

Selasa, 5 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. melalui surat No.201/P-LT/XI/23 dan No. 202/P-LT/XI/23 Tanggal 1 Desember 2023 menyampaikan Pengaduan Tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Ruang Pelayanan Terpadu di Kantor Kejaksaan Tinggi tembusan berkas pengaduan, bukti dan dokumen disampaikan kepada Kejaksaaan Agung RI. KPK dan Menteri ATRI BPN RI di Jakarta, sebagai terlapor Mursil, S.H.

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. melalui surat No.201/P-LT/XI/23 dan No. 202/P-LT/XI/23 Tanggal 1 Desember 2023 menyampaikan Pengaduan Tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Ruang Pelayanan Terpadu di Kantor Kejaksaan Tinggi tembusan berkas pengaduan, bukti dan dokumen disampaikan kepada Kejaksaaan Agung RI. KPK dan Menteri ATRI BPN RI di Jakarta, sebagai terlapor Mursil, S.H.

“Kami melaporkan Mursil berdasarkan temuan dan pengumpulan data sejak tahun 2014 lalu dan pendampingan warga desa Perkebunan Sungai Yu sejak tahun 2018, bahwa; kami temukan beberapa bukti, dokumen dan fakta lapangan serta adanya modus Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power) sebagai menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Panitia Pemeriksaaan Tanah B pada tahun 2014,” jelas Sayed Zainal pada media. Selasa, 5 Desember 2023 di Kualasimpang.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Kejahatan Mafia Tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menjurus pada menyalahgunakan jabatan sebagai kekuatan untuk memperoleh keinginan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Haji Mursil, SH, MKN dengan dalil serta cara apa pun [Abuse of Power].

BACA JUGA...  Satgas Mafia Tanah Telah Lama di Aceh?

Bupati periode 2017 – 2022 itu terjerambab delik hukum, Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH melaporkan Mursil Cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Atas laporan LembAHtari terkait menyalahgunakan jabatan, serta Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B tahun 2014, khusuanya saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita.

BACA JUGA...  Okupansi Hotel di Aceh Capai 85 Persen Saat Libur Lebaran

Berita Terkait

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:44 WIB

Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB

Keterangan foto: Sejumlah kardus berisi barang yang disebut sebagai alat kesehatan milik rekanan terlihat ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Senin (28/9/2026).

NANGGROE

Barang Milik Rekanan Diduga Hilang di Halaman RSUD Sabang

Selasa, 29 Sep 2026 - 15:42 WIB