“Kami melaporkan Mursil berdasarkan temuan dan pengumpulan data sejak tahun 2014 lalu dan pendampingan warga desa Perkebunan Sungai Yu sejak tahun 2018, bahwa; kami temukan beberapa bukti, dokumen dan fakta lapangan serta adanya modus Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power) sebagai menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Panitia Pemeriksaaan Tanah B pada tahun 2014,” jelas Sayed Zainal pada media. Selasa, 5 Desember 2023 di Kualasimpang.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Kejahatan Mafia Tanah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menjurus pada menyalahgunakan jabatan sebagai kekuatan untuk memperoleh keinginan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Haji Mursil, SH, MKN dengan dalil serta cara apa pun [Abuse of Power].
Bupati periode 2017 – 2022 itu terjerambab delik hukum, Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) Sayed Zainal, M. SH melaporkan Mursil Cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Atas laporan LembAHtari terkait menyalahgunakan jabatan, serta Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B tahun 2014, khusuanya saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parasawita.
LembAHtari melalui surat No.201/P-LT/XI/23 dan No. 202/P-LT/XI/23 Tanggal 1 Desember 2023 menyampaikan Pengaduan Tertulis kepada Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Ruang Pelayanan Terpadu di Kantor Kejaksaan Tinggi tembusan berkas pengaduan, bukti dan dokumen disampaikan kepada Kejaksaaan Agung RI. KPK dan Menteri ATRI BPN RI di Jakarta, sebagai terlapor Mursil, S.H.
“Kami melaporkan Mursil berdasarkan temuan dan pengumpulan data sejak tahun 2014 lalu dan pendampingan warga desa Perkebunan Sungai Yu sejak tahun 2018, bahwa; kami temukan beberapa bukti, dokumen dan fakta lapangan serta adanya modus Penyalahgunaan Jabatan (Abuse of Power) sebagai menjalankan tugas dan kewenangan Ketua Panitia Pemeriksaaan Tanah B pada tahun 2014,” jelas Sayed Zainal pada media. Selasa, 5 Desember 2023 di Kualasimpang.
Khususnya pada saat proses perpanjangan izin HGU PT.PRSWT yang beralih jadi PT. RPL di wilayah Desa Perkebunan Sungai Yu, Kecamatan Bendahara dan saat perpanjangan HGU PT.PRSWT di wilayah Desa Perkebunan Seruwai, Tanah Merah Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat itu, Mursil menjabat sebagai Kepala kantor BPN Aceh dan dalam hal ini adalah Mursil, S.H. yang pernah juga sebagai Mantan Bupati terpilih periode 2017-2022.
“Posisi kasus yang kami laporkan bahwa; adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mursil, S.H. dengan bentuk Penyalahgunaan Kewenangan dalam jabatan sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B. Sekaligus saat itu sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh 2014,” Sebut Sayed.
Dikatakan bahwa; Indikasi merekayasa Enclave atau Pelepasan 34,9 Ha seakan-akan untuk kepentingan umum dan atau publik dalam lokasi Perpanjangan HGU (dh PT.PRSWT) untuk Pembaharuan Izin HGU baru PT.RPL 22 April 2014 dari (dh seluas 1.143,5 Ha) menjadi seluas 1.108,6 Ha.
LembAHtari menemukan, seperti lokasi SD Negeri Marlempang sejak tahun 1989 dengan Sertifikat Hak Pakai ternyata aset tanah dan atau sekolah tersebut milik Pemda Aceh Timur, serta Sekolah Pemekaran merupakan aset Pemda Aceh Tamiang No Registrasi : 1.3.1.01.001.004.002.000001 Tanggal 31 Desember 2014.
Termasuk lokasi persawahan, perumahan di Desa Paya Rehat-Tengku Tinggi, milik warga desa. Dengan demikian, telah terjadi pembohongan dan rekayasa data hasil enclave seluas 34,9 Ha dituangkan dalam Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B tanggal 1 Februari 2014, No : 01/RPT/B/2014.
“Dasar risalah inilah kami jadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum terbitnya Sertifikat HGU No. 168-169 an : PT.RPL seluas 1.102,6 Ha. Mursil, S.H. sebagai Ketua Panitia Pemeriksaaan Tanah B dengan sengaja atau bersama-sama dengan anggota tim lainnya, termasuk dulu Drs. Riyanto Waris dari unsur Pemda Aceh Tamiang,” Bebernya.
Akibat perbuatan mereka tersebut sangat menguntungkan perusahaan dengan potensi merugikan negara, bahkan secara resmi warga dan atau perangkat Desa Perkebunan Sungai Yu, 22 Februari 2013 dan 2 Februari 2014 mengajukan Permohonan Pelepasan seluas 10,7 hektar.
Sebab; hal tersebut merupakan wilayah Desa Perkebunan sesuai SK Gubernur No : 140/911/2013 Tentang Penetapan Nama dan Kode Desa di Aceh. Dengan sengaja Panitia Pemeriksaan Tanah B tidak mengakomodir dan mempertimbangkannya.
Kaitan dengan Kasus saat Perpanjangan HGU PT.PRSWT di wilayah Desa Perkebunan Seruwai, lembAHtari menemukan bukti, fakta, dokumen, serta kondisi lapangan, dengan kaitan Dugaan Pembohongan LKHPN an Mursil, S.H. Dimana dalam Ikhtisar Laporan Periodik 2019, dan Pengumuman LKHPN dari KPK RI 10 Maret 2022, kepemilikan/penguasaan lahan/kebun sawit di Dusun Lahan-Paya Ulat-Afdeling 2 Desa Perkebunan Seruway ± seluas 162 Ha yang telah terbit Izin HGU-nya sejak Oktober 2014 dan Januari 2015 tidak dilapor kepemilikan HGU tersebut.
“Karena diduga modus di atas namakan, Direksi dan Komisaris anak kandungnya, padahal lahan dan atau kebun sawit ini tidak lain didapati pada saat PT.PRSWT di Desa Perkebunan Seruway saat melakukan Perpanjangan Izin HGU tahun 2014, dan Mursil, S.H. tidak lain menjabat sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B dan menjabat sebagai Kepala BPN Aceh,” terang Sayed.
Lalu LembAHtari minta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan Penyelidikan dengan memanggil, memeriksa Mursil, S.H. sebagai terlapor karena tugas dan jabatan dahulu tahun 2014 [yang sekarang sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Ganti Rugi Tanah Kodim Aceh Tamiang tahun 2010].
“Serta memanggil, memeriksa anak kandung Mursil sebagai Direktur dan Komisaris PT. Pulau Menteri Makmur yang mendapatkan lahan dari Pelepasan PT.PRSWT, serta memanggil Tim Pengukur (Kadastral) dari Kanwil BPN Provinsi Aceh tahun 2014 termasuk pihak manajemen Perusahaan yang telah mengalihkan sebagian lokasi HGU untuk kepentingan pengusaha, pejabat, sedangkan untuk kepentingan umum dan atau publik tidak ada pelepasan,” Pungkasnya. [Syawaluddin].