KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan TPK Barjas

KPK Tetapkan dan Tahan Tersangka Perkara Dugaan TPK Barjas

JAKARTA (MA) – Lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tetapkan dan Tahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.D

Demikian penegasan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan; Ali Fikri. Kepada wartawan Jumat, 3 September 2021 lalu di Jakarta.

BACA JUGA...  Panglima AD Kerajaan Thailand Kunjungi Markas Kodam Iskandar Muda

Ali mengatakan;
dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan Tersangka;
BS (Budhi Sarwono, tidak dibacakan) Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022. KA (Kedy Afandi, tidak dibacakan) Swasta.

BACA JUGA...  Sidang Keempat Kapal Ikan Thailand MV. Silver Sea, Tersangka Belum Mengaku Bersalah

Atas perbuatannya, BS dan KA disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sbb : Pasal 12 huruf (i) “Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.