“Kami percaya rakyat Aceh punya semangat menjaga wilayahnya, namun semua aksi kami tetap berbasis hukum dan tertib,” pungkas Umar.
Sementara itu, DPR Aceh melalui beberapa anggotanya mulai menyuarakan desakan agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat dan terukur.
Mereka mengingatkan bahwa pengabaian terhadap isu batas wilayah berpotensi melemahkan posisi politik Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Isu ini bukan hanya tentang empat pulau, tapi juga simbol kedaulatan daerah, keadilan dalam tata kelola wilayah, dan efektivitas desentralisasi pasca reformasi.
KPA Luwa Nanggroe akan terus mengawal isu ini, termasuk dengan menghadirkan analisis dari pakar geopolitik, hukum tata negara, dan sejarah Aceh, serta membuka ruang dialog dari semua pihak.[*/]




