“Kami memandang ini sebagai keputusan yang keliru secara historis dan administrasi. Aceh memiliki landasan kuat untuk mempertahankan keempat pulau tersebut,” ujar Umar dalam keterangannya di Banda Aceh. Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Polemik penetapan empat pulau [Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek] sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara memicu respons serius dari Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe.
Melalui juru bicaranya, Umar Hakim Ilhami, KPA menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 25 April 2025 yang dinilai bertentangan dengan sejarah, hukum, dan kepentingan masyarakat Aceh.
“Kami memandang ini sebagai keputusan yang keliru secara historis dan administrasi. Aceh memiliki landasan kuat untuk mempertahankan keempat pulau tersebut,” ujar Umar dalam keterangannya di Banda Aceh. Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
KPA juga menegaskan akan mengawal sikap dan langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dalam menyikapi keputusan tersebut.
Menurut mereka, dukungan politik dan yuridis dari Pemerintah Aceh merupakan elemen penting dalam mendorong peninjauan ulang oleh pemerintah pusat.




