Upaya Hukum dan Jalur Internasional Masuk Opsi Strategis
Tidak berhenti pada pernyataan penolakan, KPA tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di antaranya adalah; Satu, Pengajuan keberatan resmi ke Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia.
Dua; Pengujian keputusan Kemendagri melalui PTUN dan Mahkamah Agung.
Tiga; Mendorong DPR Aceh untuk mengeluarkan sikap politik dan rekomendasi peninjauan ulang.
Empat; Menyiapkan dokumen pendukung historis dan peta kolonial sebagai bukti kepemilikan Aceh.
Dan Lima; Jika perlu, membuka jalur diplomatik dan hukum internasional melalui forum seperti ICJ (International Court of Justice) dan PBB.
“Kami membuka semua opsi hukum yang tersedia. Bila jalur nasional tidak memberikan keadilan, kami siap membawa isu ini ke ranah internasional,” tambah Umar.
“Pemerintah Aceh harus mengonsolidasikan data, dokumen historis, serta memaksimalkan jalur diplomatik agar tidak kehilangan lebih banyak wilayah administratif di masa mendatang,” ujarnya.
KPA juga menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi sipil bila aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti secara adil.
Namun mereka menekankan bahwa perjuangan ini tetap dalam koridor konstitusional dan damai.




