KPA Desak BPK Laporkan Gubernur Aceh ke Polda

Rabu, 14 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut KPA, pasal 20 poin 3 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ditegaskan bahwa waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari.

“Terhitung sejak laporan diterima pemerintah Aceh tanggal 4 Mei 2021, maka pada tanggal 3 Juli 2021 batas waktu 60 hari sudah jatuh tempo, sementara banyak temuan audited BPK tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.

BACA JUGA...  Denny Charter: Proyek PLTSa Bakal Jadi 'Lubang Hitam' Anggaran

Secara jelas, lanjut Hasbar dalam peraturan BPK RI no 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada pasal 5 poin 7 disebutkan bahwa 60 hari yang dimaksud adalah 60 hari kelender.

“Penjelasan inspektorat Aceh ke DPRA yang menyebutkan 60 hari kerja atau dengan kata lain batas waktunya tanggal 22 Juli 2021 sangatlah keliru dan berpotensi melanggar UU nomor 15 tahun 2004 serta berpotensi dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

BACA JUGA...  'KPA' Sorot Pembangunan Jalan Rabat Beton di Gampong Simpang Tiga

Lebih lanjut, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry tersebut menjelaskan, pada rapat terakhir antara DPRA dengan Pansus Aceh tanggal 8 Juli 2021, masih terdapat 96 temuan dari 245 temuan belum ditindaklanjuti. “Bisa jadi jika dihitung hingga tanggal 3 Juli 2021 temuan yang belum ditindaklanjuti jauh lebih banyak dari itu,” ujarnya.

KPA meminta semua temuan yang belum ditindaklanjuti tersebut dapat diproses secara hukum. “Kita minta Pansus DPRA segera membeberkan kepada publik apa-apa saja temuan BPK RI yang belum ditindaklanjuti dalam 60 hari waktu yang telah diberikan oleh BPK, dan semua temuan itu harus ditindaklanjuti melalui proses hukum,” pungkasnya. [*]

BACA JUGA...  Warga Resah, Sekawanan Gajah Liar Lalu Lalang di Kampung

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB