KPA Desak BPK Laporkan Gubernur Aceh ke Polda

Rabu, 14 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPA Desak BPK Laporkan Gubernur Aceh ke Polda, lalu DPRA diminta untuk beberkan hasil temuan yang belum ditindaklanjuti ke publik. 

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Kaukus Pemuda Aceh (KPA) desak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk melaporkan, Gubernur Pemerintah Aceh; Nova Iriansyah ke Polda Aceh.

BACA JUGA...  Panit 3 Sabhara Polsek Medan Helvetia Pimpin Razia Rutin di Jalan T. Amir Hamzah

Selain BPK RI Perwakilan Aceh, KPA juga minta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk membeberkan hasil temuan yang tidak ditindaklanjuti ke publik.

Begitu pernyataan Koordinator KPA Muhammad Hasbar Kuba pada mediaaceh.co.id, Rabu, 14 Juli 2021 melalui pesan singkat whatsaap di Banda Aceh.

Sesuai Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA...  Pertama di Bireuen, Pelaku  Khalwat Dicambuk 

Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

“Kita mendesak BPK RI untuk segera melaporkan Gubernur Aceh ke Polda karena tidak menindaklanjuti temuan BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (audited) yang terkesan diabaikan dan meminta agar BPK bersama dengan Pansus DPRA untuk tidak ragu-ragu menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh,” Beber Muhammad.

BACA JUGA...  Waka Polda Aceh Buka Puasa Bersama Forkopimda Aceh

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB