Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Senin, 25 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Secara administratif, permintaan tersebut memang tidak sepenuhnya keliru. Dalam perusahaan besar, terlebih BUMN, mekanisme koordinasi internal merupakan hal lazim.

Tidak semua staf lapangan memiliki kewenangan memberikan pernyataan kepada media, apalagi menyangkut proyek pemerintah dan penggunaan anggaran negara.

Namun persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya prosedur internal perusahaan. Persoalannya adalah soal proporsionalitas sikap terhadap kebutuhan informasi publik.

BACA JUGA...  Kelola Sumur Minyak Eks Tajakan Pertamina, BUMD PT.KP Rugi Rp1,9 Miliar, Salah Pengelolaan?

Yang ditanyakan awak media saat itu bukanlah dokumen kontrak, rincian administrasi perusahaan, gambar teknis proyek, ataupun data internal yang bersifat rahasia. Pertanyaan yang diajukan justru sangat mendasar dan sederhana:

• apakah anggaran proyek telah dicairkan kepada kontraktor pelaksana;

• dan bagaimana mekanisme penyelesaian pembayaran terhadap mandor lokal yang mengaku belum menerima hak mereka.

BACA JUGA...  Baik tak Berujung Lurus

Dua pertanyaan itu sejatinya dapat dijawab secara singkat tanpa harus membuka dokumen internal perusahaan. Jawaban seperti “sudah”, “belum”, “masih proses”, atau “akan dijelaskan kemudian secara resmi” sebenarnya sudah cukup untuk menunjukkan itikad kooperatif kepada publik.

Karena itu, ketika pertanyaan dasar semacam itu justru dihadapi dengan prosedur berlapis tanpa kepastian waktu penjelasan, publik wajar mempertanyakan mengapa perusahaan tampak begitu defensif terhadap konfirmasi sederhana.

BACA JUGA...  ‘Not Buying a Party’, Tapi Partai yang Memberi Sampan Politik

Berita Terkait

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko
60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang
NEGARA YANG LUPA MENGHITUNG PENYEWA
Jalan Terjal Menuju Sekolah di Hulu Tamiang
Negara Absen, Hutan Mangrove Dikorbankan
‘Abi’ Ilegal dan ‘Sengkuni’ Mafia Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12 WIB

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Senin, 25 Mei 2026 - 12:45 WIB

Konfirmasi Bukan Ancaman; Ketika Pertanyaan Sederhana Dijawab dengan Birokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:17 WIB

Menunggu Negara di Skema Bantuan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB