Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
dengan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan
Sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang, telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi.
Pelaksanaan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar baru dilaksanakan bulan Februari 2024 karena Kejari Sabang telah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Sabang Milono Raharjo, SH.,MH
menyampaikan bahwa Kejari Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.
Pihaknya juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang, untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di Kota Sabang, agar proporsional dan bermanfaat, demi
kemajuan ekonomi.
Semoga ini menjadi Pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan bagi kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas agar Kota Sabang semakin baik kedepannya., harap Kajari. (Jalaluddin Zky).















