Kejari Sabang Masukkan Kembali Mantan Sekwan DPRK Sabang Ke Penjara Atas Kasus Korupsi

Rabu, 28 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Firdaus bin Umar terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA sampah DLHK Kota Sabang, saat digiring masuk ke penjara

Firdaus bin Umar terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA sampah DLHK Kota Sabang, saat digiring masuk ke penjara

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan
dengan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan

Sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang, telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi.

BACA JUGA...  Puluhan Karyawan PT. Mopoli Raya Berdemo, Uang Pesangon tak Dibayar

Pelaksanaan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar baru dilaksanakan bulan Februari 2024 karena Kejari Sabang telah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Sabang Milono Raharjo, SH.,MH
menyampaikan bahwa Kejari Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

BACA JUGA...  Breaking News: Ditangkap di Jakarta Oknum Mengaku Wartawan Yang Sempat Buron Tiba di Sabang

Pihaknya juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang, untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di Kota Sabang, agar proporsional dan bermanfaat, demi
kemajuan ekonomi.

Semoga ini menjadi Pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan bagi kita bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas agar Kota Sabang semakin baik kedepannya., harap Kajari. (Jalaluddin Zky).

BACA JUGA...  Pengadilan Tipikor Tetapkan Sidang ke-3 Mantan Bupati Mursil, Terdakwa Korupsi Tanah Eks HGU

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Kamis, 27 Agu 2026 - 02:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB