Kejari Sabang Masukkan Kembali Mantan Sekwan DPRK Sabang Ke Penjara Atas Kasus Korupsi

Rabu, 28 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Firdaus bin Umar terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA sampah DLHK Kota Sabang, saat digiring masuk ke penjara

Firdaus bin Umar terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA sampah DLHK Kota Sabang, saat digiring masuk ke penjara

Sabang , (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali memasukkan mantan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang Firdaus bin Umar, atas kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jurong Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, anggaran tahun 2020.

Ditangkapnya kembali mantan Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang ini, setelah turunnya kekuatan hukum tetap (incraht) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dimana, sebelumnya saudara Firdaus dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Anas Fahrudin yang terlebih dahulu masuk penjara, keduanya sempat menghirup udara segar, namun kini sama-sama ke kembali ke hotel tanpa bayar itu.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Kembali Tangkap Pengguna Narkoba

Dalam rilis pers yang diterima media ini Rabu tanggal 28 Februari 2023 diungkapkan, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jurong Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang atas nama Firdaus Bin Umar.

Eksekusi terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Firdaus bin Umar yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

BACA JUGA...  Praktisi Hukum Desak Polres Segera Tersangkakan Kasus Penilep Bantuan CSR

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Bupati Aceh Utara Ayah Wa.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen

Rabu, 26 Agu 2026 - 17:43 WIB

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB