Sabang , (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali memasukkan mantan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Sabang Firdaus bin Umar, atas kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Jurong Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, anggaran tahun 2020.
Ditangkapnya kembali mantan Sekwan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang ini, setelah turunnya kekuatan hukum tetap (incraht) dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dimana, sebelumnya saudara Firdaus dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Anas Fahrudin yang terlebih dahulu masuk penjara, keduanya sempat menghirup udara segar, namun kini sama-sama ke kembali ke hotel tanpa bayar itu.
Dalam rilis pers yang diterima media ini Rabu tanggal 28 Februari 2023 diungkapkan, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jurong Lhok Batee, Gampong Cot Abuek, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang atas nama Firdaus Bin Umar.
Eksekusi terhadap putusan Hakim Mahkamah Agung RI terhadap terpidana Firdaus bin Umar yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) ditingkat Kasasi dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















