Kejari Pidie Jaya Musnahkan BB Narkoba dari 63 Perkara

Selasa, 26 November 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu seberat 29.75 gram dan ganja seberat 275 gram serta barang bukti lainnya seperti HP sebanyak 13 Unit dalam perkara tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (26/11/2019).

Kajari Pidie Jaya Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya ini merupakan hasil penyitaan dalam kasus tindak pidana yang berpekara sejak bulan Januari s/d November 2019 di wilayah hukum Kabupaten Pidie Jaya.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Ini

Di tahun 2019 mencapai sebanyak 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya. barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyisihan oleh penyidik. kata Mukhzan.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan HP tersebut dilakukan oleh para peserta dari sejumlah instansi yang telah hadir dengan cara dibakar, ujarnya.

BACA JUGA...  LPMP Aceh Diduga Sarat Penyimpangan, Auditor Siap Turun Tangan

Ia berharap untuk tahun berikutnya dapat berkurang, sehingga dibutuhkan peran aktif dari Pemkab Pidie Jaya dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Pidie Jaya ini ikut dihadiri oleh sekitar 30 orang, diantaranya, Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH, MH, Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Said Mulyadi SE, M. Si, Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri, ST, Kepala Pengadilan Negeri Pidie Jaya, M. Jamil SH, Kepala BNNK Pidie Jaya, Fikri S.Hi, Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra, SH, Danpos Bais Pidie Jaya, Mayor CPL Dani, Kabag Humas Sekda Kab. Pidie Jaya, Mahmudi M.Pd dan Para Kasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya beserta Staf Kajari Pidie Jaya. (TS)

BACA JUGA...  Cabuli Anak Dibawah Umur, MAW Diringkus Polisi

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB