Pidie Jaya (MA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Pidie Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu seberat 29.75 gram dan ganja seberat 275 gram serta barang bukti lainnya seperti HP sebanyak 13 Unit dalam perkara tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Selasa (26/11/2019).
Kajari Pidie Jaya Mukhzan, S.H, M.H, mengatakan, Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya ini merupakan hasil penyitaan dalam kasus tindak pidana yang berpekara sejak bulan Januari s/d November 2019 di wilayah hukum Kabupaten Pidie Jaya.
Di tahun 2019 mencapai sebanyak 63 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya. barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari hasil penyisihan oleh penyidik. kata Mukhzan.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan HP tersebut dilakukan oleh para peserta dari sejumlah instansi yang telah hadir dengan cara dibakar, ujarnya.
Ia berharap untuk tahun berikutnya dapat berkurang, sehingga dibutuhkan peran aktif dari Pemkab Pidie Jaya dan lembaga terkait lainnya untuk meningkatkan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan pidana.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dihalaman kantor Kejari Pidie Jaya ini ikut dihadiri oleh sekitar 30 orang, diantaranya, Kajari Pidie Jaya, Mukhzan SH, MH, Wakil Bupati Pidie Jaya, H. Said Mulyadi SE, M. Si, Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Hasan Basri, ST, Kepala Pengadilan Negeri Pidie Jaya, M. Jamil SH, Kepala BNNK Pidie Jaya, Fikri S.Hi, Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra, SH, Danpos Bais Pidie Jaya, Mayor CPL Dani, Kabag Humas Sekda Kab. Pidie Jaya, Mahmudi M.Pd dan Para Kasi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya beserta Staf Kajari Pidie Jaya. (TS)





