HUKOM  

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Ini

Kedua tersangka dibawa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Sabang, Selasa (10/01/2023).

SABANG (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang memang hebat, buktinya dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, akhirnya kedua tersangka ditahan dalam penjara Rutan Kelas IIB Sabang.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Dalam kasus korupsi tersebut nilai telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.502.935.000,- Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang. Maka, pada hari ini Selasa tanggal 10 Januari 2023 Tim Jaksa Penyidik menahan kedua tersangka dengan menjebloskan keduanya dalam Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Sabang, sekira pukul 13.45. WIB.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Eksekusi Terdakwa Pelanggaran Ini Sebanyak 39 Kali

Proses penyerahan tahap II tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH,.MH yang didampingi Kasi Intelejen Jen Tanamal, SH, Kasi Pidum, Adenan Sitepu, SH, MH dan Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak,SH serta para staf pengantar tersangka ke Rutan Kelas IIB Sabang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 A.n Tersangka Fs (Sekretaris DPRK Kota Sabang / Selaku pemilik lahan) dan berkas perkara BP-04/L.1.16 fd.1/12/2022 atas nama tersangka Af mantan Kadis Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018 sampai dengan 2022) dinyatakan lengkap.

Adapun pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut kedua tersangka didampingi penasihat hukumnya masing-masing, yang mendampinginya mulai dari sejak dikenakan baju rompi di ruang pemeriksaan Kejari Sabang hingga sampai ke Rutan Kelas IIB Sabang.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan terhadap masingmasing tersangka, dan segera melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH, kepada wartawan.

BACA JUGA...  Mengenal Sosok Julius Naisama, SE., M.Si, Sang Penjaga Merah Putih yang Dilupakan Negara

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, hal tersebut guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sabang.

Terhadap masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana., jelas Choirun Parapat, SH, MH.

Kajari Sabang menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sabang, atas dukungan dan kepercayaannya dalam mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana terutama menyangkut kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA...  KY Mendapat Laporan Masyarakat Soal Informasi Dugaan Suap PK Misbakhun

Karena, tanpa ada dukungan dan kerjasama dengan masyarakat maka, Kejaksaan Negeri Sabang tidak dapat bekerja maksimal dan sukses melakukan kegiatan penyelamatan kerugian negara, seperti yang terjadi hari ini.

Kepada pejabat Pengguna Anggaran diingatkan agar, dalam mengelola uang negara tidak perlu takut asalkan sesuai ketentuan yang berlaku, bagaimanapun pembangunan harus tetap jalan dan kesejahteraan rakyat tanggung jawab kita semuanya., pungkas Kajari (Jalaluddin Zky).