BANDA ACEH (MA) — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Jum’at (6/12/2024).
Mereka menuntut pengusutan dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh yang diduga merugikan keuangan negara dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Dalam aksi tersebut, ALAMP AKSI memaparkan beberapa dugaan korupsi, antara lain:
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Kota Banda Aceh
1. Pembangunan Jalan Lingkungan Gampong Deah Raya (DAK)
Nilai proyek: Rp2.894.058.000,00
Pelaksana: CV. Gelora Cipta Konstruksi
Kontrak: 602.1/02/SPK-L/PERKIM/DAK/2023 (17 April 2023)
2. Pembangunan Talud Rusunawa Gampong Keudah dan Peulanggahan (Otsus)
Nilai proyek: Rp499.205.000,00
Pelaksana: CV. Dimple Multi Mandiri
Kontrak: 602.1/01/SPK-L/PERKIM/DOKA/2023 (2 Juni 2023)
Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Banda Aceh
1. Pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Syariat Islam dan Keistimewaan Aceh Tahap III
Nilai proyek: Rp4.750.000.000,00
Pelaksana: CV. Glee Bruek Engineering
Kontrak: 602.1/03/KONTRAK/PBJK-DPUPR/2023 (15 Mei 2023)
2. Peningkatan Jalan Hasan Saleh Kecamatan Baiturrahman (DAK)



