Jurnalis Diancam Oknum PT TAU, BEM FH Unimal Desak Polda dan Nyatakan Sikap

Jumat, 10 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe (MA) – Wartawan atau Jurnalis tabloid mingguan Modus Aceh, Aidil Firmansyah (25) yang diancam oleh oknum pimpinan perusahaan kontruksi di Aceh Barat, mendapat respon dari berbagai pihak, baik dari organisasi jurnalistik maupun organisasi mahasiswa.

Sebelumnya, Aidil di ancam dengan menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan PT TAU (Berinisial AR) setelah berita yang ia tayangkan berjudul “Tak Bayar Kompensasi, Angkutan Tiang Pancang PLTU 3 dan 4 Dihadang Warga”.

Melihat hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe mengecam segala tindakan ancaman yang dilakukan oleh oknum pimpinan perusahaan kontruksi PT TAU.

BACA JUGA...  Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pemindahan 12 Tahanan ke Lapas Lhokseumawe

“Kami sangat mengecam atas tindakan ini, kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) Lhokseumawe tidak akan tinggal diam, karena jurnalis tidak boleh di ancam,” Kata Arwan Syahputra, Departemen Advokasi dan Kajian Strategis, BEM FH Unimal, jum’at (10/1/2020).

Menurutnya, dalam pelaksanaan profesi jurnalis, sedikit pun tak boleh di ancam dan intimidasi.

“Siapapun itu tidak boleh ancam jurnalis, karena Jurnalis di lindungi UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, jadi oknum PT TAU itu sudah tidak wajar lagi,” sebut Arwan

BACA JUGA...  Sat Samapta Polres Aceh Tengah Rutin Gelar Patroli, Guna Ciptakan Rasa Aman untuk Masyarakat 

Mereka juga menyatakan sikap kepada Kepolisian Daerah Aceh (POLDA Aceh) dan Pemerintah Aceh :

Berikut pernyataan dari BEM FH Unimal.

1.Mendesak Kepolisian menangkap Oknum Pimpinan PT TAU Yang mengancam Wartawan, dengan pasal berlapis (Mengancam Membunuh, Memaksa Penandatanganan Duel, Menghalangi Kerja Wartawan, dan kepemilikan senjata api)

2.Meminta Kepada Pemerintah Aceh, mencabut izin PT TAU jika hanya menyengsarakan Warga Meulaboh dan Membuat Rakyat ketakutan.

BACA JUGA...  Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hamdan Sati – Febriadi Jalur Independen Non Executable

3.BEM FH Unimal meminta Polda Aceh dengan yurisdiksi Provinsi Aceh sigap dan siap dalam menjaga Kamtibmas (Kemanaan,dan ketertiban masyarakat).

4.Meminta Kapolda Aceh Memerintah Jajaran nya untuk menyelidiki asal usul kepunyaan senjata api oleh pimpinan PT TAU.

5.Medesak Polda Aceh Agar menjamin keamanan dan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan profesi nya tanpa Kecaman dan intimidasi pihak manapun. (Ril).

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB