LPMP Aceh Diduga Sarat Penyimpangan, Auditor Siap Turun Tangan

BANDA ACEH | AP- Penyimpangan dana pendidikan sangat marak hingga membuat Tim Auditor dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI segera turun ke Aceh guna memeriksa Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh yang dilaporkan terlibat dugaan mark-up harga pada pengadaan katering dan modul buku panduan saat melakukan Diklat tahun 2016. Tak hanya itu, lembaga vertikal yang kini dinahkodai Khairullah itu juga diterpa isu disharmonis antara bawahan dengan atasan, hingga mengakibatkan dugaan praktik tak sehat itu mencuat ke publik.

“Akan kami tindak tegas bila ada pejabat yang terbukti,” ujar Sekretaris Inspektur Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hindun Basri Purba kepada wartawan di sela-sela agenda program sosialisasi pencegahan korupsi Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Hermes Hotel, Kamis (01/12/2016).

Hindun Basri mengaku baru mengetahui isu tersebut hari itu, saat ada wartawan mengajukan dugaan penyimpangan di LPMP Aceh, dan isu itu dianggap sebagai temuan yang akan disampaikannya pada auditor untuk segera dilakukan pengecekan ke lapangan, terutama terhadap hasil audit yang belum dilaporkan.

BACA JUGA...  Kata Mix Donal Pencairan Dana Desa Tahap Dua Sudah 89 Persen

Karena menurutnya, semua sudah berjalan sesuai dengan sistem e-budgeting, dan e-planning, maka semua itu harus dijalankan diseluruh UPT yang berada di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia berharap, kedepan UPT di Aceh agar berintegritas, kinerjanya lebih bagus, konteksnya dalam membangun pendidikan yang Rahmatal Lil Alamin.

“Karena Kemendikbud adalah yang berpendidikan, berbudaya serta output-nya yang berintegritas,.Pejabatnya juga, institusinya juga bagus serta tata kelola bagus,” harapnya.

Sementara itu pada Kamis (3/10/2016) bulan yang lalu, Kepala Divisi dan Advokasi Hukum Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Sari Yulis SH mendesak penyidik untuk mengusut dugaan korupsi di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Aceh. Dugaan korupsi dimaksud adalah pelaksanaan Diklat Tahun Anggaran 2016 yang diduga mark-up pada pengadaan katering dan fotokopi modul.

BACA JUGA...  DPRA Dukung Gubernur, Dubes India Hentikan Kegiatan dan 'Angkat Kaki' dari Aceh

“Sikap kami tegas, penyidik harus mengusut dugaan korupsi di LPMP, agar publik tidak bertanya-tanya tentang kebenaran dugaan tersebut,” kata Yulis kepada awak media.

Kata Yulis, penyidik penegak hukum berkewajiban untuk mengusut dugaan tersebut setelah beberapa media memberitakan, tujuannya agar status pihak yang diduga mendapat kejelasan, apakah dia benar seperti yang diduga atau tidak. Namun menurutnya, bila menyimak pernyataan Kepala LPMP Khairullah yang mengatakan jika mereka menerima komitmen fee antara rekanan dengan pihak lembaga dan membagi-bagikan kepada staf, hal itu dinilainya sebagai mengindikasikan bahwa Khairullah dapat diduga memang bersalah.

“Karena hal demikian tidak dibolehkan antara pihak lembaga dan rekanan,” ujar Yulis.

Selain itu kata Yulis, hal yang mengganjal adalah terkait upaya dari pihak Khairullah untuk menghambat pemberitaan media, selain hal itu dianggap mengangkangi kebebasan pers, dapat diartikan bahwa kasus ini memang sengaja ditutup-tutupi hingga dibuka oleh internal di LPMP tersebut.

BACA JUGA...  Lari Dari Kejaran Polisi Satreskrim Polres Sabang Tangkap Buronan Ilegal Loging 

“Terlepas kasus ini mencuat akibat dari gesekan antara pimpinan dengan bawahan,” katanya

Oleh karena itu, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah pihak penyidik baik itu dari kejaksaan maupun kepolisian harus mengusut dugaan tersebut, begitupun pihaknya akan terus mengawal dugaan kasus itu.

“Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masayarakat kepada aparat penegak hukum, dan status yang diduga pun tidak menggantung,” tegas Yulis.[TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *