HUKOM  

Cabuli Anak Dibawah Umur, MAW Diringkus Polisi

Banda Aceh (MA)- Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, meringkus MAW (37) sebagai pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur dibawah ancaman leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain.

Sebut saja Mawar, (10), salah satu warga Kabupaten Aceh Besar disetubuhi oleh MAW sebanyak enam kali diantaranya, dua kali di kebun dan empat kali dirumah pelaku. MAW sendiri berprofesi sebagai petani yang juga merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, kejadian ini berkisar pada bulan Desember 2019 silam.

BACA JUGA...  Karena Pemberitaan Danton Dilaporkan Anggota Dewan Ke Polisi

“Kejadian tersebut terjadi dikebun dekat rumah pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan disitulah korban Mawar di setubuhi oleh MAW,” ujar Kasat, Rabu 5 Februari 2020.

Setelah korban disetubuhi, kemudian pelaku memberikan uang sebesar dua ribu rupiah dibawah ancaman, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka leher akan dipenggal atau dipotong. Seiring waktu berlanjut, pelaku MAW kembali melakukan perbuatan yang sama.

“Pada bulan Desember 2019, saat itu korban sedang bermain dirumah pelaku, kemudian pelaku menarik paksa korban untuk masuk kedalam kamar pelaku, disini pelaku MAW kembali melakukan aksinya dilanjutkan dengan ancaman. Kejadian tersebut berulang kembali sebanyak empat kali,” ungkap Taufiq.

BACA JUGA...  Usai Dilantik, Setia Untung Arimuladi Langsung Aktif 

Menurut Kasat Reskrim, korban mengeluh sakit pada kemaluan korban sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya.

Kemudian, lanjut Taufiq, korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan MAW terhadap korban gadis, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 22 Januari 2020 untuk ditindak lanjuti.

Kasat Reskrim, AKP. M.Taufiq SIK memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi ahli dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAW, Senin (3/2/2020).

BACA JUGA...  Maimul Mahdi Ingatkan DPRK Langsa yang Baru, Bangun Kota dengan Transparansi dan Sinergi

“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stress akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama dua tahun,” ujar Kasat.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan pihak P2TP2A dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban.

Saat ini, MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Tim)