LHOKSEUMAWE (MA) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan walikota Lhokseumawe Suhaidi Yahya sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe, Senin, 22 Mai 2023.
Suhaidi Yahya tersandung dalam kasus korupsi Rs Arun Lhokseumawe, yang mencapai kerugian Negara sebesar Rp.44,9 Milyar.
Siapa sangka Suhaidi Yahya yang dijuluki Sultan di Lhokseumawe yang telah memimpin Kota Petro Dollar dua Periode pada tahun 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.
Kini dia ditetapkan tersangka Korupsi oleh Kajari Lhokseumawe dan akan di tahan di Lapas Lhoksukon.
Hingga berita ini dilayangkan, pewarta media masih menunggu konfirmasi dengan pihak Kajari Lhokseumawe.(*).
Sumber : mataaceh.com