Kapolres Asel Temu Pers Perdana, Kasie Humas: Dibatasi Jumlah Wartawan

Sabtu, 13 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo sedang menjelaskan kepada wartawan tentang proses kasus kriminal di wilayah kerjanya.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo sedang menjelaskan kepada wartawan tentang proses kasus kriminal di wilayah kerjanya.(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Begitupun, acara temu pers Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo berlangsung sukses didampingi Wakapolres Aceh Selatan Kompol Izwar dan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi,  SH.

Dalam pertemuan itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo menjelaskan tentang kasus  penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh Kepala Desa Air Berudang Khairuma, (58) dan Sekretaris Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan Nur Asiah Dewi, (29).

BACA JUGA...  Mahkamah Syar'iyah Jantho Gelar Compaign WBK di Pasar Lambaro

Kapolres Aceh Selatan menjelaskan, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar.

Kedua  pelaku korupsi itu, diadukan masyarakat atas penyelewengan dana desa.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan selama 10 bulan, hingga meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA...  Sengketa Lahan di Aceh Timur Berlanjut, Bukti Kepemilikan Jadi Sorotan Publik

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan 1 saksi ahli, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesepakatan dan permufakatan jahat antara tersangka KM dan NAD selaku sekdes Gampong Air Berudang, NAD sekarang berstatus DPO,” terang Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo.

Selain menjelaskan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kapolres juga menjelaskan tentang kasus pencurian dan pelecehan seksual di Aceh Selatan.(Maslow Kluet).

BACA JUGA...  Bejat ! Ayah Tiri Tega Cabuli Tiga Anaknya Berulang Kali

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

Pelantikan Muhammad Adam, M. Ed sebagai Ketua IKA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe periode 2026–2030, oleh Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, pada Rabu, (16/9).

PENDIDIKAN

Muhammad Adam Pimpin IKA UIN Sultanah Nahrasiyah

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:35 WIB

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB