Hakim Wasmat Lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Lapas Lhoksukon 

Jumat, 18 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Lhoksukon IB sedang berkomunikasi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas kelas IIB Lhoksukon.

Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Lhoksukon IB sedang berkomunikasi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas kelas IIB Lhoksukon.

ACEH UTARA, (MA) Hakim Wasmat pengadilan negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara,  melakukan kunjungan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Jum’at,(18/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat laporannya.

Kedatangan hakim wasmat pengadilan negeri Lhoksukon IB ke lapas Lhoksukon disambut oleh kalapas dan pejabat struktural lapas setempat.

BACA JUGA...  Pegawai Lapas Lhoksukon Deklarasi Janji Kinerja dengan Kemenkumham

Tujuan hakim wasmat ke lapas Lhoksukon, kata Yusnaidi untuk melakukan pengawasan dan pengamatan di lapas kelas IIB Lhoksukon.

Pengawasan ini, sambung Kalapas Yusnaidi,  bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kimwasmat ini bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan Lapas,” ungkap Kalapas.

BACA JUGA...  Konstitusi Dilecehkan di Tanah Gayo

Kegiatan pengawasan dan pengamatan tersebut rutin dilakukan tiap 6 bulan sekali, disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas lapas, diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum, pungkasnya.(Sayed Panton).

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB