ACEH UTARA, (MA) – Hakim Wasmat pengadilan negeri Lhoksukon Kelas IB, Aceh Utara, melakukan kunjungan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Jum’at,(18/11/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat laporannya.
Kedatangan hakim wasmat pengadilan negeri Lhoksukon IB ke lapas Lhoksukon disambut oleh kalapas dan pejabat struktural lapas setempat.
Tujuan hakim wasmat ke lapas Lhoksukon, kata Yusnaidi untuk melakukan pengawasan dan pengamatan di lapas kelas IIB Lhoksukon.
Pengawasan ini, sambung Kalapas Yusnaidi, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kimwasmat ini bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan Lapas,” ungkap Kalapas.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan tersebut rutin dilakukan tiap 6 bulan sekali, disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas lapas, diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum, pungkasnya.(Sayed Panton).