Konstitusi Dilecehkan di Tanah Gayo

Konstitusi Dilecehkan di Tanah Gayo

“Kami menunggu tindakan. Jangan sampai konstitusi hanya jadi dokumen formal tanpa makna,” tutup Syahputra. “Apakah karena mereka perusahaan asing, sehingga bisa semena-mena dan seolah kebal terhadap hukum di Republik ini?

[Syahputra Ariga, Koordinator PERLIBAS Gayo]

BLANGKEJEREN, Gayo Lues, 8 November 2025 lalu, tercium di sela batang-batang yang mengering, aroma getah yang menyengat masih tercium; tanda bahwa aktivitas penyadapan belum benar-benar berhenti.

Meski dua perusahaan yang dituding menjadi biang keladi pelanggaran lingkungan di sini, PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading Internasional, telah dinyatakan belum layak beroperasi oleh tim gabungan pemerintah.

BACA JUGA...  Politeknik Aceh Gandeng Polda Aceh Gelar Vaksin Massal

Namun di tanah tinggi ini, hukum tampak bagai kabut; ada, tapi mudah buyar.

Sidak yang Tak Bertaji.

PADA 22–23 Oktober lalu, sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga Gakkum KLHK Wilayah Sumatera turun langsung ke lapangan.

Mereka menemukan bukti kuat bahwa dua perusahaan tersebut masih beroperasi tanpa izin lingkungan yang lengkap.

BACA JUGA...  Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima dan Adili Perkara Sebanyak Ini

“Temuan sidak jelas [belum layak beroperasi],” ujar seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup yang hadir saat inspeksi, kepada wartawan, dengan nada getir.

Namun dua minggu berselang, aktivitas pengumpulan getah pinus kembali berlangsung. Di gudang penyimpanan yang dijaga ketat, truk-truk kecil keluar masuk membawa drum berisi resin mentah.

“Mereka tetap beli getah. Katanya ada ‘izin sementara’,” kata Syahputra Ariga, Koordinator Aksi PERLIBAS Gayo, sembari memperlihatkan foto dokumentasi lapangan.

“Apakah Karena Mereka Asing?” Syahputra, seorang aktivis muda yang vokal memperjuangkan pelestarian hutan Gayo, tak menutupi kegeramannya. “Apakah karena mereka perusahaan asing, sehingga bisa semena-mena dan seolah kebal terhadap hukum di Republik ini?” ujarnya dengan suara meninggi.

Baginya, ini bukan sekadar perkara perizinan, tetapi pelecehan terhadap konstitusi. Ia mengutip Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA...  Aceh Tamiang Siaga Cuaca Ekstrem; Instruksi Tegas Bupati Armia Pahmi Menguatkan Barisan Penanggulangan Banjir

“Yang terjadi justru sebaliknya; kekayaan kita digerogoti, rakyat Gayo hanya jadi penonton,” katanya.

Kepatuhan yang Dilanggar, Negara Dirugikan.