Dituding Lakukan Korupsi Akhirnya Mantan Walikota Sabang Divonis Bebas

BANDA ACEH, (MA) | Mantan Walikota Sabang Zulkifli H Adam dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sabang Drs Misman yang sempat dituding melakukan tindak pidana korupsi akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindakan Korupsi Banda Aceh memvonis bebas.

Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Walikota dan Kadis Pendidikan Sabang, memutuskan bahwa Zulkifli H Adam tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang dituding mark-up terhadap nilai harga pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru di Sabang.

Majelis Hakim memutuskan atas dasar fakta persidangan dimana menurut Majelis Hakim, tidak ditemukan adanya terjadi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Zulkifli H Adam. Dalam perkara tersebut saudara Zulkifli H Adam, selaku pemilik tanah yang menjual kepada Pemerintah Kota (Pemko), untuk kebutuhan rumah guru dibawah pengelolaan Dinas Pendidikan.

BACA JUGA...  Mahar Tak Dikurangi, Pria Asal Bireuen Tusuk Gadis Lhokseumawe

“Hasil keterangan dari sejumlah saksi, bahwa disebutkan harga tanah di sekitar lokasi pembangunan rumah guru itu berkisar Rp.150 ribu sampai dengan Rp.400 ribu per-meternya. Sedangkan Zulkifli H Adam saat menjual tersebut menetapkan harga Rp.250, namun dalam kesepakatannya menjual dengan harga Rp.170 ribu per-meter,” jelas Majelis Hakim.

Lebih lanjut diterangkan, Zulkifli H Adam menawarkan tanah di Gampong (Desa) Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, seluas sekitar 9.000 meter persegi kepada Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Kota Sabang mengajukan anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang tahun 2012. Kemudian setelah anggaran disetujui, Walikota Sabang, ketika itu dijabat oleh Zulkifli HS (Alm) mengeluarkan surat penetapan lokasi tanah pembangunan rumah guru yang berada di tanah milik saudara Zulkifli H Adam.

BACA JUGA...  PAPDESI Temui Pj Bupati Aceh Singkil, Ada Apa? 

“Kami telah mendapat keterangan dari saksi ahli, bahwa proses penganggaran hingga pembayaran pembelian tanah saudara Zulkigli H Adam, tidak ada yang terjadi pelanggaran. Artinya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zulkifli H Adam dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara dengan denda sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan penjara. JPU menyatakan bahwa terdakwa Zulkifli H Adam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA...  Pemko Sabang Tanam Padi Gogo Perdana Dilahan Pertanian Baru

Sementara usai mendapat putusan pada sidang Jumat tanggal 7 Februari 2020, terdakwa Zulkifli H Adam dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim. Pun begitu Jaksa Penuntut Umum menyatakan, atas keputusan tersebut akan mengajukan kasasi. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...